Show simple item record

dc.contributor.advisorMunthe, Hadriana Marheini
dc.contributor.authorArdhi, Ferry
dc.date.accessioned2022-11-15T07:23:32Z
dc.date.available2022-11-15T07:23:32Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60192
dc.description.abstractPenulisan skripsi yang berjudul “Sejarah Konflik Peralihan Fungsi Lahan PTPN II Menjadi Lahan Pertanian Rakyat” (Studi kasus di desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang), berawal dari ketertarikan penulis terhadap masalah konflik yang terjadi di desa Marindal I tersebut yang sampai saat ini tidak jelas kemana arahnya meskipun lahan eks perkebunan sebagian besar menjadi lahan pertanai masyarakat atau ditanami dengan jenis tanaman palawija. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi unit analisa dan informan dalam penelitian ini adalah warga desa Marindal yang terlibat dalam konflik (penggarap), pihak pengembang (penggarap kaya), Direksi dan karyawan PTPN II sebagai informan kunci dan warga desa lainnya yang dianggap mengtahui dalam permasalahan ini. Interpretasi data dilakukan dengan menggunakan catan-catatan dari setiap kali turun lapangan. Hasil penelitian dilapangan menunjukan bahwa adanya tumpang tindih tentang kepemilikan tanah. Rakyat yang menganggap sebagian lahan perkebunan adalah milik mereka yang merupakan tanah jaluran yang diberikan pemerintah Belanda kepada rakyat yang bertempat tinggal diatas tanah perkebunan secara turun temurun dan kemudian diambil pemerintah dengan cara intimidasi dan lain sebagainya.. Sementara PTPN II (setelah Nasionalisasi) mengklaim bahwa lahan perkebunan adalah milik perkebunan dengan menunjukkan HGU PTPN. Dengan adanya intimidasi dan bukti yang kuat dari PTPN II tentunya rakyat harus menyingkir dari lahan tersebut, karena mereka tidak berani secara terang-terangan untuk menuntut haknya atas tanah. Setelah habis masa HGU PTPN II yang bertepatan masuknya masa Reformasi yaitu masa yang memiliki nuansa berbeda dirasakan oleh masyarakat, akhirnya masyarakat yang selama ini memendam rasa takut dan kecewa terhadap pemerintah kini telah berani untuk menuntut kembali lahan yang selama ini dikuasai oleh PTPN II. Tuntutan yang dilakukan masyarakat berawal dengan melakukan Negosiasi ataupun Kompromi, dan kemudian rakyat melakukan pendudukan lahan dengan cara menebangi pohon coklat yang merupakan tanaman perkebunan. Setelah lahan kosong, rakyat menanami lahan tersebut dengan tanaman palawija yang sampai sekarang kegiatan penanaman masih dilakukan rakyat dan membangun pondok/rumah didaerah lahan kosong perkebunan. Kegiatan rakyat sempat mendapatkan penghadangan/perlawanan dari pihak PTPN II yang dibantu oleh hansip, pamswakarsa dan Brimob. Penghadangan yang dilakukan PTPN II sempat menimbulkan bentrok meskipun tidak sampai kearah bentrok yang besar. Akhirnya penyelesaian konflik tanah antar pihak PTPN II dengan rakyat penggarap ditengahi oleh pemerintah dengan membentuk Tim B Plus. Tim B Plus akan memutuskan penyelesaian akhirnya pada bulan Oktober 2001. Namun hingga sekarang penyelasain akhir dari konflik ini belum juga ada keputusan akhir yang dilakukan Tim B Plus. Pihak yang berkonflik melakukan peredaman dan rakyat penggarap terus menanami lahan eks perkebunan dengan tanaman palawija.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleSejarah Konflik Peralihan Fungsi Lahan PTPN II Menjadi Lahan Pertanian Masyarakat (Studi Kasus di Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM030901058
dc.identifier.nidnNIDN0026056308
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI69201#Sosiologi
dc.description.pages85 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record