Pelaksanaan Kewajiban Mengisi dan Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Koperasi Swadharma Medan
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar
disamping penerimaan yang lainnya. Menurut Undang - Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang - undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sekalipun potensi penggalian dana dari sektor pajak masih ada dalam jumlah
besar, persoalan pajak tetap amat kompleks, diantaranya adalah sistem administrasi
dan hukum, kualitas aparat perpajakan, dan tampaknya persoalan paling berat adalah
pentaatan aspek hukum dan administrasi perpajakan.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan Undang - Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa
sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Sistem Self Assesment.
Sistem self assesment yang merupakan sistem dimana wajib pajak diberi kepercayaan
penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri
besarnya jumlah pajak terutang.Namun hal ini tidak akan efektif bila tidak diimbangi
dengan pengontrolan yang ketat yang dilakukan oleh aparat pajak dengan cara melakukan pengawasan langsung terhadap wajib pajak. Dapat dikatakan bahwa wajib
pajak berperan aktif dalam menetukan keberhasilan sistem perpajakan tersebut.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]