dc.description.abstract | Salah satu dari jenis Pajak Daerah tersebut adalah Pajak Hotel yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah, disebutkan bahwa Hotel adalah bangunan yang
khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh
pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan
lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk
pertokoan dan perkantoran.
Namun, untuk melaksanakan penerimaan Pajak Hotel tersebut, selain harus
memiliki Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum yang sah dan salah
satu syarat untuk memungut pajak, dalam pelaksanaannya juga ada prosedur dan
sarana administrasi yang harus dilakukan.
Prosedur yang harus dilaksanakan itu adalah mulai dari bagaimana kita
melakukan penghitungan terhadap Pajak Hotel tersebut, juga pengisian serta
pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Hotel yang digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Perundang-Undangan
dan Peraturan Daerah. | en_US |