Show simple item record

dc.contributor.advisorSihombing, Marlon
dc.contributor.authorHarahap, Elvina
dc.date.accessioned2022-11-15T07:48:03Z
dc.date.available2022-11-15T07:48:03Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60252
dc.description.abstractSalah satu dari jenis Pajak Daerah tersebut adalah Pajak Hotel yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah, disebutkan bahwa Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran. Namun, untuk melaksanakan penerimaan Pajak Hotel tersebut, selain harus memiliki Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum yang sah dan salah satu syarat untuk memungut pajak, dalam pelaksanaannya juga ada prosedur dan sarana administrasi yang harus dilakukan. Prosedur yang harus dilaksanakan itu adalah mulai dari bagaimana kita melakukan penghitungan terhadap Pajak Hotel tersebut, juga pengisian serta pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Hotel yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Penghitungan, Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM062600087
dc.identifier.nidnNIDN0016085904
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages62 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record