dc.description.abstract | Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali
disebut Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang
memenuhi syarat. Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Langsung atau sering
disebut Pilkada Langsung merupakan mekanisme demokratis dalam rangka
rekrutmen pemimpin di daerah, dimana rakyat secara menyeluruh memiliki hak
dan kebebasan untuk memilih calon – calon yang didukungnya. Indonesia sendiri
baru memberlakuan pilkada secara langsung ketika dikeluarkannya Undang –
Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.
6/2005 mengenai Tata cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah, merupakan tonggak baru penegakan kedaulatan
rakyat daerah di Indonesia.
Undang - Undang No. 32 tahun 2004 ditetapkan pada Oktober 2004
memberikan perubahan yang sangat sigifikan dalam tata pemerintahan dan bahkan
adanya pemilihan kepala daerah secara langsung. Ini berarti semangat untuk
memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat daerah untuk berbenah
sesuai dengan keinginannya. Dan pada akhirnya setiap kepala daerah akan terasa
lebih dekat dengan rakyat. Artinya semua kebijakan yang akan diambil kepala
daerah benar - benar berdasarkan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada
adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini
menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa
pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas Undang -
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 59 (1)
Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
Perjalanan sistem politik di Indonesia memasuki babak baru setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (23/07/07). Tepat pada waktu ini
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 tentang
putusan perkara permohonan Pengajuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
yang pada dasarnya merupakan putusan untuk melegitimasi secara tegas posisi
calon perseorangan untuk dapat maju dalam sebuah pemilihan kepala daerah
(gubernur, walikota, dan bupati) tanpa partai politik. Putusan MK tersebut
merupakan langkah maju dari pelembagaan demokratisasi baik secara nasional
maupun lokal.
Secara sederhana pengertian calon independen yang dimaksud di dalam
keputusan Mahkamah Konstitusi adalah calon perseorangan yang dapat
berkompetisi dalam rekrutmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah
melalui mekanisme pilkada tanpa mempergunakan partai politik sebagai media
perjuangannya.
Sistem baru calon independen ini akan membuka ruang demokrasi arus
lokal yang melahirkan persaingan sehat sebagai upaya mencari figur pemimpin
berkualitas, guna menjawab tantangan daerah di tengah arus global. Persaingan
melalui calon independen berimplikasi positif sebagai solusi atas pembangunan
lokal di saat dukungan sumber daya alam kita yang saat ini semakin terbatas.
Perbedaan yang kontras antara calon independen dengan calon dari partai
politik adalah masalah pengorganisasian infrastruktur dengan suprastruktur
politiknya. Calon independen tidak memiliki infrastruktur politik yang jelas.
Sehingga, apa yang menjaga hubungan konstituen (infrastruktur) dengan lembaga
eksekutif (suprastruktur) tidak ada. Justru posisi eksekutif yang diisi oleh calon
independen tidak akan memperoleh legitimasi politik yang kuat dari DPRD
Propinsi dan Kabupaten/Kota karena representasi dari kekuatan berbagai parpol. | en_US |