Show simple item record

dc.contributor.advisorSitepu, Pendapaten Anthonius
dc.contributor.advisorFauzan, Indra
dc.contributor.authorKartika, Syilvi Ade
dc.date.accessioned2022-11-15T07:50:56Z
dc.date.available2022-11-15T07:50:56Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60259
dc.description.abstractPemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Langsung atau sering disebut Pilkada Langsung merupakan mekanisme demokratis dalam rangka rekrutmen pemimpin di daerah, dimana rakyat secara menyeluruh memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon – calon yang didukungnya. Indonesia sendiri baru memberlakuan pilkada secara langsung ketika dikeluarkannya Undang – Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 6/2005 mengenai Tata cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, merupakan tonggak baru penegakan kedaulatan rakyat daerah di Indonesia. Undang - Undang No. 32 tahun 2004 ditetapkan pada Oktober 2004 memberikan perubahan yang sangat sigifikan dalam tata pemerintahan dan bahkan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung. Ini berarti semangat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat daerah untuk berbenah sesuai dengan keinginannya. Dan pada akhirnya setiap kepala daerah akan terasa lebih dekat dengan rakyat. Artinya semua kebijakan yang akan diambil kepala daerah benar - benar berdasarkan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 59 (1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Perjalanan sistem politik di Indonesia memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (23/07/07). Tepat pada waktu ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 tentang putusan perkara permohonan Pengajuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang pada dasarnya merupakan putusan untuk melegitimasi secara tegas posisi calon perseorangan untuk dapat maju dalam sebuah pemilihan kepala daerah (gubernur, walikota, dan bupati) tanpa partai politik. Putusan MK tersebut merupakan langkah maju dari pelembagaan demokratisasi baik secara nasional maupun lokal. Secara sederhana pengertian calon independen yang dimaksud di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi adalah calon perseorangan yang dapat berkompetisi dalam rekrutmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pilkada tanpa mempergunakan partai politik sebagai media perjuangannya. Sistem baru calon independen ini akan membuka ruang demokrasi arus lokal yang melahirkan persaingan sehat sebagai upaya mencari figur pemimpin berkualitas, guna menjawab tantangan daerah di tengah arus global. Persaingan melalui calon independen berimplikasi positif sebagai solusi atas pembangunan lokal di saat dukungan sumber daya alam kita yang saat ini semakin terbatas. Perbedaan yang kontras antara calon independen dengan calon dari partai politik adalah masalah pengorganisasian infrastruktur dengan suprastruktur politiknya. Calon independen tidak memiliki infrastruktur politik yang jelas. Sehingga, apa yang menjaga hubungan konstituen (infrastruktur) dengan lembaga eksekutif (suprastruktur) tidak ada. Justru posisi eksekutif yang diisi oleh calon independen tidak akan memperoleh legitimasi politik yang kuat dari DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota karena representasi dari kekuatan berbagai parpol.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectCalon Independenen_US
dc.subjectPartai Politiken_US
dc.subjectPilkadaen_US
dc.titleCalon Independen dan Pilkada (Studi Kasus Pilkada Kabupaten Deli Serdang Tahun 2008)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060906018
dc.identifier.nidnNIDN0001075203
dc.identifier.nidnNIDN0018028104
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI67201#Ilmu Politik
dc.description.pages92 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record