Mekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pedapatan Kota Medan
Abstract
Pembiayaan pemerintah Daerah dalarn melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan,
kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya
Otonomi Daerah di Indonesia. Sebagaimana di dalam Undang-Undang Otonomi
Daerah Nomor 28 tahun 2010 tentang “Perimbangan keuangan antara pemerintah
Pusat dan Daerah disebutkan pada BAB IV Sumber Penerimaan Daerah pasal 5 ayat I
yang berbunyi : Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas
pendapatan Daerah dan Pembiayaan”. Pendapatan Daerah sebagai mana dimaksud
pada ayat 1 diatas bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah.
b. Dana Perimbangan.
c. Lain-lain Pendapatan.
Selanjutnya pada Bab V Pendapatan Asli Daerah pasal 6 ayat I yang berbunyi,
Pendapatan asli daerah bersumber dari :
a. Pajak Daerah;
h. Retribusi Daerah;
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ,dan
d. Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah.
Collections
- Undergraduate Theses [1936]
