Show simple item record

dc.contributor.authorOgiestry, Dinda Famella
dc.date.accessioned2022-11-15T07:57:29Z
dc.date.available2022-11-15T07:57:29Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60276
dc.description.abstractPembiayaan pemerintah Daerah dalarn melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan, kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah terutama sejak diberlakukannya Otonomi Daerah di Indonesia. Sebagaimana di dalam Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 28 tahun 2010 tentang “Perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan pada BAB IV Sumber Penerimaan Daerah pasal 5 ayat I yang berbunyi : Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas pendapatan Daerah dan Pembiayaan”. Pendapatan Daerah sebagai mana dimaksud pada ayat 1 diatas bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah. b. Dana Perimbangan. c. Lain-lain Pendapatan. Selanjutnya pada Bab V Pendapatan Asli Daerah pasal 6 ayat I yang berbunyi, Pendapatan asli daerah bersumber dari : a. Pajak Daerah; h. Retribusi Daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ,dan d. Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pedapatan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600098
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages54 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record