Sistem Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan
View/ Open
Date
2010Author
Bangun, Andry P J
Advisor(s)
Ketaren, Nurlela
Metadata
Show full item recordAbstract
Ruang lingkup penelitian ini antara lain :
A. Bagaimana Sistem Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di DISPENDA
B. Apakah Faktor-faktor Penghambat Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan
C. Bagaimana Upaya-upaya dalam Peningkatan Pengelolaan Pajak Penerangan
Jalan
D. Bagaimana Kontribusi Pajak Penerangan Jalan Bagi Pendapatan Daerah
Metode pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode
wawancara terhadap pegawai yang ada di kantor dinas pendapatan daerah kota
medan dan mengumpulkan dokumen-dokumen atau data-data yang berhubungan
dengan sistem pengelolaan pajak penerangan jalan pada dinas pendapatan kota
medan.
Juga di lakukan metode observasi dalam proses penelitian ini, dengan melihat
langsung keadaan di lapangan.
Serta metode yang terakhir yang di lakukan, yaitu metode dokumentasi, yang
di lakukan dengan cara meminta dokumen atau data-data pendukung yang
berhubungan dengan bahan yang menjadi penelitian.
Pembahasan dari ruang lingkup diatas adalah sebagai berikut :
A. Bagaimana Sistem Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di
DISPENDApemungutan pajak yang merupakan perwujudan dari pengabdian dan
peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan
kewajiban perpajakan yang di perlukan untuk pembiayaan pemerintahan daerah
dan pembangunan daerah, tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan
pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada
pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri, pemerintah daerah dalam hal ini
merupakan aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan
kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang telah di gariskan oleh
peraturan perundang-udangan perpajakan.
B. Apakah Faktor-faktor Penghambat Pengelolaan Pajak Penerangan JalanFaktorfaktor
penghambat pajak penerangan jalan adalah adanya tunggakan pembayaran
rekening listrik oleh konsumen, lalu adanya jumlah kosumen penerangan jalan yang belum jelas, serta masalah pendataan yang belum maksimal. Dari pihak
pemerintah, masi adanya keterlambatan pemasangan lampu penerangan jalan
umum, yang kemudian banyaknya terjadi pemasangan listrik-listrik liar terhadap
lampu penerangan jalan umum.
C. Bagaimana Upaya-upaya dalam Peningkatan Pengelolaan Pajak Penerangan
JalanUpaya-upaya dalam peningkatan pajak penerangan jalan, harus adanya
langkah-langkah dari pemerintah maupun PLN, yaitu dengan cara pihak PLN
memberikan TUL (tata usaha langganan), PLN juga harus meningkatkan
pelayanan terhadap konsumen, serta PLN juga harus menggalakan operasi
penertiban listrik-listrik liar, lalu peran pemerintah sendiri adalah menetapkan
TDL (tarif dasar listrik) sesuai keputusan Presiden, serta pemasangan Kwh meter
oleh pihak PLN disetiap tempat kediaman konsumen.
D. Apakah Kontribusi Pajak Penerangan Jalan Bagi Pendapatan Daerah Kota
MedanKontribusi pajak penerangan jalan bagi pendapatan daerah, yang
merupakan sumber pendapatan daerah yang paling tinggi guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk
meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]