Show simple item record

dc.contributor.advisorKetaren, Nurlela
dc.contributor.authorBangun, Andry P J
dc.date.accessioned2022-11-15T08:01:25Z
dc.date.available2022-11-15T08:01:25Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60283
dc.description.abstractRuang lingkup penelitian ini antara lain : A. Bagaimana Sistem Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di DISPENDA B. Apakah Faktor-faktor Penghambat Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan C. Bagaimana Upaya-upaya dalam Peningkatan Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan D. Bagaimana Kontribusi Pajak Penerangan Jalan Bagi Pendapatan Daerah Metode pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara terhadap pegawai yang ada di kantor dinas pendapatan daerah kota medan dan mengumpulkan dokumen-dokumen atau data-data yang berhubungan dengan sistem pengelolaan pajak penerangan jalan pada dinas pendapatan kota medan. Juga di lakukan metode observasi dalam proses penelitian ini, dengan melihat langsung keadaan di lapangan. Serta metode yang terakhir yang di lakukan, yaitu metode dokumentasi, yang di lakukan dengan cara meminta dokumen atau data-data pendukung yang berhubungan dengan bahan yang menjadi penelitian. Pembahasan dari ruang lingkup diatas adalah sebagai berikut : A. Bagaimana Sistem Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di DISPENDApemungutan pajak yang merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang di perlukan untuk pembiayaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri, pemerintah daerah dalam hal ini merupakan aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang telah di gariskan oleh peraturan perundang-udangan perpajakan. B. Apakah Faktor-faktor Penghambat Pengelolaan Pajak Penerangan JalanFaktorfaktor penghambat pajak penerangan jalan adalah adanya tunggakan pembayaran rekening listrik oleh konsumen, lalu adanya jumlah kosumen penerangan jalan yang belum jelas, serta masalah pendataan yang belum maksimal. Dari pihak pemerintah, masi adanya keterlambatan pemasangan lampu penerangan jalan umum, yang kemudian banyaknya terjadi pemasangan listrik-listrik liar terhadap lampu penerangan jalan umum. C. Bagaimana Upaya-upaya dalam Peningkatan Pengelolaan Pajak Penerangan JalanUpaya-upaya dalam peningkatan pajak penerangan jalan, harus adanya langkah-langkah dari pemerintah maupun PLN, yaitu dengan cara pihak PLN memberikan TUL (tata usaha langganan), PLN juga harus meningkatkan pelayanan terhadap konsumen, serta PLN juga harus menggalakan operasi penertiban listrik-listrik liar, lalu peran pemerintah sendiri adalah menetapkan TDL (tarif dasar listrik) sesuai keputusan Presiden, serta pemasangan Kwh meter oleh pihak PLN disetiap tempat kediaman konsumen. D. Apakah Kontribusi Pajak Penerangan Jalan Bagi Pendapatan Daerah Kota MedanKontribusi pajak penerangan jalan bagi pendapatan daerah, yang merupakan sumber pendapatan daerah yang paling tinggi guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleSistem Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600089
dc.identifier.nidnNIDN0002055406
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages74 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record