dc.description.abstract | Penelitian ini berjudul “Reforma Agraria Sebagai Kepentingan Politik bagi Petani dan Buruh Tani”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa perkembangan Reforma Agraria sejak dicetuskan oleh Pemerintah Republik Indonesia diawal kemerdekaan (Pemerintahan Soekarno) yang kemudian menjadi Undang-Undang yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Land Reform No.5 tahun 1960, hingga pada masa-masa selanjutnya pergantian Pimpinan Pemerintahan Indonesia, dimulai dari Masa Orde Lama, Masa Orde Baru, Era Reformasi hingga masa Pemerintahan SBY-JK yang berkuasa pada saat penelitian ini dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Deskriptif. Dengan semakin banyaknya kebijakan-kebijakan dari pemerintahan yang lahir namun ternyata semakin jauh dari tujuan awalnya dilahirkan Undang-Undang Reforma Agraria sebagai Kepentingan Politik Kaum Tani yang malah petani semakin dijauhkan dari hak-nya atas alat Produksinya yaitu tanah, dan tentu saja perlakuan tersebut sudah pasti mendapat perlawanan dari rakyat khususnya Kaum tani. Hal inilah yang mengiringi Perjalanan Undang-undang tersebut yaitu pertentangan antara rakyat tertindas dengan Rezim Pemerintahan yang berkuasa.
Penelitian ini dikhususkan pada perkembangan Kebijakan-kebijakan dari pemerintahan berkuasa menyangkut Reforma Agraria (Land Reform). Bagaimana arah penerapan dari undang-undang tersebut diimplementasikan kepada rakyat oleh pemerintah, dimana pada hakikatnya Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat, bukan menggadaikan kesejahteraan rakyat demi kepentingan-kepentingan serakah para pemilik modal Besar (Investor). Sudah menjadi pengetahuan kita bersama karena pertumbuhan konglomeratisasi disektor pertanian secara luas dan industri manufaktur membutuhkan penyediaan tanah dalam skala besar, maka perampasan tanah dan sumber-sumber daya alam milik rakyat merupakan hal yang terelakkan. Perampasan atas tanah milik rakyat yang terjadi di masa Orde Baru dan kemudian berlanjut sampai sekarang. Sehingga meskipun telah ada kebijakan pertanian yang memihak pada petani, yakni program Redistribusi tanah (Land Reform) yang diamanatkan dalam UUPA(Undang-undang Pokok Agraira No. 5 tahun 1960) namun belum pernah dijalankan secara murni dan konsekuen. Akibat dari tidak tuntasnya pelaksaan Landreform di masa lalu telah mengakibatkan ketimpangan Struktur Agraria semakin meluas.
Dalam perspektif ini, maka fungsi-fungsi dari tanah dan sumber daya alam ditempatkan sebagai sarana pembebasan rakyat untuk melepaskan diri dari ketergantungan atau kemungkinan tereksploitasi oleh kekuatan-kekuatan ekonomi besar. keadaan yang hendak diwujudkan adalah keadilan agraria yakni suatu keadaan dimana terjamin tidak adanya monopoli dalam penguasaan dan pemanfaatan atas tanah dan sumber daya alam. Dalam penelitian ini disimpulkan perlu segera di akhirinya ketimpangan atas struktur agraria, melalui pelaksanaan program agraria yang sejati. Artinya, program Reforma Agraria yang betul-betul mengubah struktur Agraria yang ada, dimana memperhatikan dan melibatkan kepentingan petani miskin, dan buruh tani serta menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi. | en_US |