Tata Cara Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
View/ Open
Date
2009Author
Syafitri, Riza
Advisor(s)
Sihaloho, Cyrus
Dewi, Elita
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pajak merupakan salah
satu penerimaan non migas yang sangat berperan dalam usaha melasanakan
pembangunan nasional, dimana sektor ini relatif dapat mengikuti keadaan
perekomonian serta perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya. Sebagaimana
fungsi pajak yaitu fungsi budgetair dimana pajak sebagai alat untuk memasukkan
uang ke kas Negara/APBN dan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara, dan
fungsi regular yaitu mengatur pajak sebagai sarana untuk menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan Negara dalam lapangan ekonomi, sosial dan menentukan politik
perekonomian dengan sasaran untuk tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang
keuangan. Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang mana digunakan untuk
membiayai proses pembangunan, yang sejak lama menempuh kebijaksanaan yang seimbang dalam anggaran, yang berarti pengeluaran pembangunan dibuat sama
dengan penerimaannya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa, Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]