dc.description.abstract | Dalam meningkatkan penerimaan pajak diperlukan kesadaran masyarakat wajib
pajak sebagaimana wajib pajak diberi kepercayaan yang lebih besar dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya membayar pajak secara jujur dan
bertanggung jawab melalui sistem self assessment. Yaitu wajib pajak diberi
kepercayaan sepenuhnya dalam menghitung, memperhitungkan, membayar dan
melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Kesadaran itu dapat ditingkatkan
melalui motivasi, penyuluhan dan penyidikan, disamping diberi kepastian hukum
yang memadai bagi Wajib Pajak dan Aparatur Pajak. Dalam menjalankan fungsi
pengawasan dan pembinaan terhadap wajib pajak, sebagai wujud penegak hukum
adalah pengenaan sanksi perpajakan yang merupakan kelanjutan dari dilakukannya
pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Pengenaan sanksi perpajakan diterapkan sebagai akibat tidak dipenuhinya
kewajiban perpajakan oleh wajib pajak sebagaimana diamanatkan oleh undangundang
perpajakan. Oleh kerena itu apabila pengenaan sanksi administrasi masih
belum cukup maka sanksi yang sifatnya lebih berat akan diterapkan, dalam hal
ketidakpatuhan akan pemenuhan kewajiban perpajakan sudah merupakan unsur
kealpaan atau unsur kesengajaan yaitu dengan menerapkan sanksi pidana. Sanksi
pidana pajak berupa sanksi pidana denda dan sanksi pidana badan yang terdiri dari
sanksi pidana kurungan dan sanksi pidana penjara. Baik pidana kurungan maupun pidana penjara pada dasarnya adalah bersifat pembatasan kemerdekaan seseorang
sebagai warga negara, dengan menempatkannya di dalam ruang tutupan, atau
lazimnya disebut rumah tahanan negara (RUTAN), yang dahulu disebut penjara. | en_US |