dc.description.abstract | Sesuai dengan fungsinya, pajak merupakan sumber dana untuk membiayai pengeluaran
rutin negara atau yang sering disebut dengan fungsi budgeter. Kepatuhan masyarakat dalam
membayar pajak sangat diperlukan demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional ke arah
masyarakat yang adil dan makmur.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak, baik intensifikasi maupun
ekstensifikasi yang dimulai sejak dua tahun yang lalu mulai membuahkan hasil. Hal ini dapat
dilihat dari terjadinya peningkatan penerimaan pajak yang cukup tinggi. Realisasi penerimaan
netto pajak (setelah dikurangi restitusi) selama triwulan I tahun 2008 mencapai Rp 113,533
triliun, atau 2,83% di atas target. Jumlah ini belum termasuk penerimaan PPh migas sesuai yang
tercatat dalam Fiscal News Jakarta. Jika dibandingkan dengan penerimaan triwulan I tahun 2007
yang jumlahnya Rp 79,559 triliun, penerimaan triwulan I tahun 2008 meningkat sebesar 42,7%.
Pada APBN 2008 surplus serbesar Rp 36,57 dari penerimaan pajak. Pada tahun 2008 Ditjen
Pajak mentargetkan penerimaan sebesar Rp 534,53 triliun, adapun realisasinya mencapai hingga
Rp 571,1 triliun. Meningkatnya pemohon wajib pajak baru diindikasi dengan terus bertambahnya
pemohon Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan adanya program Sunset Policy pada tahun
2008. Pada awal Januari 2009 tercatat sekitar 745.172 NPWP. | en_US |