Peran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) Dalam Upaya Pencetusan Kebijakan Moratorium Logging Terhadap Hutan Indonesia ( Studi Pada LSM WALHI-Sumatera Utara )
Abstract
Hutan memiliki fungsi dan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia.
Beberapa diantara yaitu sebagai plasma nuftah, sebagai habitat flora dan fauna, mengatur
tata air dan sebagainya. Indonesia dikenal memiliki hutan yang cukup luas, bahkan
merupakan hutan yang terluas ketiga didunia setelah Brazil dan Zaire. Pada tahun 1950
Departemen Kehutanan RI mempublikasikan luas hutan Indonesia adalah 162,0 juta hektar.
Masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap hutan Indonesia
tersebut, seperti halnya untuk memenuhi kebutuhan mereka terhadap kayu, baik itu
kebutuhan kayu untuk industri, untuk membangun rumah dan berbagai macam kebutuhan
lainnya. Oleh karena adanya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hutan tersebut,
maka mau tidak mau hutan Indonesia harus dieksploitasi/ditebang. Namun, eksploitasi yang
dilakukan terhadap hutan Indonesia ini, ternyata tidak disertai dengan kontrol dan
pengawasan yang baik oleh para pelaku kehutanan khususnya pemerintah. Akhirnya hutan
Indonesia ditebang secara besar-besaran dan tak terkendali. Dan akibatnya, dari tahun ke
tahun luas hutan Indonesia terus mengalami penyusutan yang sangat drastis. Pada publikasi
terakhir oleh Departemen Kehutanan RI tahun 2005, luas hutan Indonesia hanya tinggal
93,92 juta hektar.
Akibat dari penyusutan yang terjadi pada hutan Indonesia tersebut jelas akan
menimbulkan dampak yang buruk terhadap masyarakat Indonesia itu sendiri seperti halnya
bencana banjir bandang. Hal itu dapat terjadi karena, dengan menyusutnya hutan Indonesia
tersebut, mengakibatkan hutan Indonesia tidak mampu lagi menjalankan salah satu
fungsinya yaitu sebagai penahan laju air hujan yang turun dari dataran yang tinggi.
Akhirnya terjadilah banjir bandang yang mengakibatkan banyak korban yang tidak lain
adalah masyarakat Indonesia itu sendiri.
Sebagai lembaga yang sangat concern terhadap lingkungan khususnya hutan,
WALHI pun berupaya mencarikan solusi dalam mengatasi kondisi hutan Indonesia
tersebut. Adapun solusi yang dicarikan WALHI tersebut dengan merancang dan
mencetuskan sebuah konsep ataupun rumusan berupa kebijakan yang akan ditawarkan
kepada pemerintah Indonesia. Dan adapun istilah dari rumusan ataupun konsep kebijakan
tersebut, disebut dengan istilah kebijakan moratorium logging atau jeda tebang terhadap
hutan Indonesia. Secara definisi, moratorium logging atau jeda tebang menurut WALHI
adalah berhenti sejenak dari aktivitas penebangan dan konversi hutan. Menurut WALHI,
kebijakan moratorium logging yang dicetuskan oleh WALHI ini, cukup efektif untuk
mengatasi fenomena penyusutan dan perusakan hutan Indonesia, apabila diterapkan dengan
baik. Oleh karena itu, WALHI melakukan berbagai upaya untuk memperkenalkan dan
menyosialisasikan pencetusan konsep kebijakan moratorium logging tersebut kepada
masyarakat Indonesia agar dapat bersama-sama menyerukan kepada pemerintah Indonesia
agar segera memberlakukan kebijakan moratorium logging tersebut, agar penyusutan hutan
Indonesia dapat segera teratasi.
Collections
- Undergraduate Theses [1048]