dc.description.abstract | Perguruan tinggi adalah sebuah institusi atau wadah dimana mahasiswa sebagai
salah satu unsur yang terdapat didalamnya, dengan melakukan studi demi masa depan
mereka nantinya dan membentuk pribadi yang mandiri, kreatif dan kritis dalam
menyikapi perkembangan yang terjadi baik dibidang industri maupun teknologi.
Dalam perkembangan ilmu pengtahuan, perguruan tinggi dituntut untuk
meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan dilingkungan kampus. Untuk menjawab
tuntutan tersebut perguruan tinggi diharuskan melakukan berbagai cara dalam usaha
untuk meningkatkan kualitas dan mutu dari pendidikan tersebut. Berbagai cara
dilakukan, salah satunya adalah Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM), dan
sebagainya.
Atas dasar pemikiran tersebut, penulis dari Program Studi D III Adm.Perpajakan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU bermaksud mengadakan Praktik Kerja
Lapangan Mandiri (PKLM) di KPP Pratama Medan Kota.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 1983, UU nomor 9 tahun 1994
dan UU nomor 16 tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undangundang
nomor 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan undang-undang KUP) dan
undang-undang nomor 7 tahun 1983, undang-undang nomor 7 tahun 1991, undang–
undang nomor 10 tahun 1994, undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36
tahun 2008 (selanjutnya disebut undang-undang PPh). Bahwa sistem pemungutan
pajak di Indonesia, khususnya pajak penghasilan (PPh) adalah berdasarkan sistem
self assessment dimana dalam sistem ini masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan
dan tanggungjawab untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melapor sendiri besarnya pajak yang harus diayar sehingga
mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun
kenyataannya tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya masih sangat rendah. | en_US |