dc.description.abstract | Sebagai Negara yang berkembang Negara Kesatuan Republik Indonesia
tengah menggalakan pembangunan di segala bidang, yaitu pembangunan bidang
ekonomi, sosial budaya, hukum dan lain-lain. Pembangunan tersebut bertujuan
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk mensejahterakan rakyat
Indonesia secara adil dan makmur. Untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu
banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha
untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu dengan menggali sumber dana
yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai
pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Pajak dipungut dari warga
Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan
penagihannya. Dalam praktiknya sering kali dijumpai adanya pihak-pihak yang
tidak mempunyai kesadaran untuk membayar pajaknya.
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa penagihan pajak dapat dipaksakan
penagihannya, sehingga kepada pihak-pihak yang tidak mau membayar pajaknya
tersebut dapat dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.
Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan oleh pegawai kantor pajak
dimana wajib pajak yang bersangkutan tinggal. Dengan adanya penagihan pajak
dengan surat paksa, wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya dapat
dipaksa untuk memenuhi kewajibannya. Jika setelah dilakukan penagihan
menggunakan surat paksa,wajib pajak tersebut masih tetap tidak mau membayar
pajaknya. Maka kepadanya dapat dikenakan sanksi kurungan atau penyitaan atas
hartanya. Sanksi kurungan dan penyitaan merupakan upaya terakhir yang dapat
dilakukan dalam rangka menagih pajak. Adanya sanksi kurungan ini
mengakibatkan hilangnya kebebasan seseorang, dan adanya penyitaan barang
mengakibatkan harta orang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi seperti semula.
Penagihan pajak dengan surat paksa tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. | en_US |