Show simple item record

dc.contributor.advisorSihaloho, Cyrus
dc.contributor.authorSingarimbun, Monaria
dc.date.accessioned2022-11-15T08:58:20Z
dc.date.available2022-11-15T08:58:20Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60386
dc.description.abstractSektor perpajakan dalam beberapa tahun terakhir ini di dalam pemerintahan dijadikan andalan sebagai sumber penerimaan dalam negeri. Walaupun seperti yang kita ketahui perekonomian Indonesia sedang mengalami guncangan, namun harapan penerimaan negara tetap pada penerimaan pajak. Sektor perpajakan dianggap mampu mencerminkan kerjasama nasional. Dalam hal pembiayaan pembangunan dalam upaya melepaskan diri dari ketergantungan pada pinjaman luar negeri. Dalam rangka meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan tersebut, maka dalam pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan semakin diintensifkan dan prosedur perpajakan perlu terus disempurnakan dan disederhanakan dengan memperhatikan azas keadilan, pemerataan, manfaat dan kemampuan masyarakat. Dengan penerimaan pajak akan sangat membantu pembangunan nasional yaitu kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan rakyat baik materil maupun spiritual (Waluyo,2002:1). Untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu diperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Pajak penghasilan merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut pemerintah pusat atau merupakan pajak negara. Sebagai pajak langsung maka beban pajak tersebut menjadi tanggungjawab wajib pajak yang bersangkutan dalam arti bahwa beban pajak tersebut tidak boleh dilimpahkan pada pihak lain dengan cara memasukkan beban pajak tersebut dalam kalkulasi harga jual. Sebagai pajak langsung, pajak penghasilan dipungut secara periodik terhadap kumpulan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan sebagai pajak negara dipungut oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak yang pelaksanaan pemungutannya di daerah-daerah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Pajak penghasilan yang merupakan sumber penerimaan negara yang berasal dari pendapatan rakyat, pemungutannya telah diatur dengan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan no.7 tahun 1983, dan Undang-Undang no.10 tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no.17 tahun 2000 sehingga dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan kehidupan dalam negara yang berdasarkan hukum. Sehingga Direktorat Jendral Pajak telah melakukan langkah-langkah untuk mencapai peneriaan yang akan digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Diantaranya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menyelenggarakan penyuluhan, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, dan meningkatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPH) Badan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600012
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages63 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record