dc.description.abstract | Sektor perpajakan dalam beberapa tahun terakhir ini di dalam pemerintahan
dijadikan andalan sebagai sumber penerimaan dalam negeri. Walaupun seperti yang
kita ketahui perekonomian Indonesia sedang mengalami guncangan, namun harapan
penerimaan negara tetap pada penerimaan pajak. Sektor perpajakan dianggap mampu
mencerminkan kerjasama nasional. Dalam hal pembiayaan pembangunan dalam
upaya melepaskan diri dari ketergantungan pada pinjaman luar negeri. Dalam rangka
meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan tersebut, maka dalam pelaksanaan
Undang-Undang Perpajakan semakin diintensifkan dan prosedur perpajakan perlu
terus disempurnakan dan disederhanakan dengan memperhatikan azas keadilan,
pemerataan, manfaat dan kemampuan masyarakat. Dengan penerimaan pajak akan
sangat membantu pembangunan nasional yaitu kegiatan yang berlangsung terus
menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan
rakyat baik materil maupun spiritual (Waluyo,2002:1). Untuk merealisasikan tujuan
tersebut perlu diperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.
Pajak penghasilan merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut
pemerintah pusat atau merupakan pajak negara. Sebagai pajak langsung maka beban
pajak tersebut menjadi tanggungjawab wajib pajak yang bersangkutan dalam arti bahwa beban pajak tersebut tidak boleh dilimpahkan pada pihak lain dengan cara
memasukkan beban pajak tersebut dalam kalkulasi harga jual. Sebagai pajak
langsung, pajak penghasilan dipungut secara periodik terhadap kumpulan penghasilan
yang diterima oleh wajib pajak selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan sebagai
pajak negara dipungut oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak
yang pelaksanaan pemungutannya di daerah-daerah dilakukan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama. Pajak penghasilan yang merupakan sumber penerimaan negara yang
berasal dari pendapatan rakyat, pemungutannya telah diatur dengan Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan no.7 tahun 1983, dan Undang-Undang no.10 tahun 1994
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no.17 tahun 2000
sehingga dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan kehidupan dalam negara
yang berdasarkan hukum. Sehingga Direktorat Jendral Pajak telah melakukan
langkah-langkah untuk mencapai peneriaan yang akan digunakan sebagai alat untuk
mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan
ekonomi. Diantaranya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan
menyelenggarakan penyuluhan, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum,
dan meningkatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. | en_US |