dc.description.abstract | Dalam menjalankan roda pemerintahan, bangsa Indonesia sebagai suatu
bangsa yang seluruh rakyatnya ingin menciptakan negara yang maju dan mempunyai
keinginan yang besar untuk membangun bangsa dan negara hendaknya didukung
dengan tersedianya dana yang cukup dan memadai untuk pelaksanaan semua program
pembangunan yang direncanakan tersebut.
Dana yang dimaksud sebagian besar dari sektor penerimaan pajak. Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. (Sumber Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, dimana sistem perpajakan berdasarkan Undang-Undang tersebut adalah
sistem Self Assessment. Sistem Self Assessment ini adalah suatu sistem yang
memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya
pajak yang terhutang, mulai dari menetapkan, menghitung. Menyetor, sampai melaporkan sendiri pajak yang terhutang. Dalam sistem ini fiskus tidak ikut campur
tangan dan hanya mengawasi. | en_US |