Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolga
View/ Open
Date
2010Author
Nasution, Ovi Aldino Akbar
Advisor(s)
Arlina
Metadata
Show full item recordAbstract
Sesuai dengan fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama
penerimaan Negara dan kewajiban kenegaraan bagi warga masyarakat pembayar
pajak , dan meningkatnya jumlah pembayar serta pemahaman akan hak dan
kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan,
mengakibatkan peningkatan penerimaan daerah.
Pajak yang dikelola secara bersama-sama Direktorat Jenderal Pajak dan
Pemerintah Daerah, dimana dalam pemungutannya memperhatikan keadaan wajib
pajaknya melalui penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Pajak daerah
merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi
daerah. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu pajak daerah yang berpotensial
dikarenakan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka
sangat diharapkan Pajak Penerangan Jalan sebagai alternatif pendanaan pemerintah
untuk mendukung peningkatan kemampuan daerah dalam rangka mengembangkan
sumber-sumber pendapatan daerah yang diharapkan akan mengingkatkan
kemampuan membangun daerah tersebut.
Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas
UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun
Undang-Undang tersebut tidak berlaku lagi dikarenakan telah adanya Undang – Undang Pajak Daerah yang baru yaitu Undang – Undang No.28 Tahun 2009. Pajak
Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan
sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah yang berperan penting bagi anggaran dan belanja daerah, Pajak Penerangan
Jalan sangat diharapkan dapat memberikan sumbangsihnya bagi kelangsungan
pembangunan daerah.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]