Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorNasution, Ovi Aldino Akbar
dc.date.accessioned2022-11-15T09:24:30Z
dc.date.available2022-11-15T09:24:30Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60409
dc.description.abstractSesuai dengan fungsi dan karakteristik pajak sebagai sumber utama penerimaan Negara dan kewajiban kenegaraan bagi warga masyarakat pembayar pajak , dan meningkatnya jumlah pembayar serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, mengakibatkan peningkatan penerimaan daerah. Pajak yang dikelola secara bersama-sama Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah, dimana dalam pemungutannya memperhatikan keadaan wajib pajaknya melalui penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Pajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu pajak daerah yang berpotensial dikarenakan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka sangat diharapkan Pajak Penerangan Jalan sebagai alternatif pendanaan pemerintah untuk mendukung peningkatan kemampuan daerah dalam rangka mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah yang diharapkan akan mengingkatkan kemampuan membangun daerah tersebut. Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun Undang-Undang tersebut tidak berlaku lagi dikarenakan telah adanya Undang – Undang Pajak Daerah yang baru yaitu Undang – Undang No.28 Tahun 2009. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting bagi anggaran dan belanja daerah, Pajak Penerangan Jalan sangat diharapkan dapat memberikan sumbangsihnya bagi kelangsungan pembangunan daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pengelola Kekayaan dan Asset Daerah Kota Sibolgaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM072600086
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages43 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record