dc.description.abstract | Berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengacu pada
Pasal 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang - Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi pajak tersebut merupakan deskripsi dari pembayaran pajak yang merupakan
perwujudan kewajiban kenegaraan dan peran serta masyarakat selaku Wajib Pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah Undang - Undang
perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, akan tetapi
merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta
terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional (Mardiasmo, 2009 : 19).
Target pendapatan negara dari sektor perpajakan setiap tahunnya terus
ditingkatkan oleh pemerintah Indonesia, hal ini disebabkan oleh beban pemerintah
yang semakin bertambah seperti belanja negara yang terus meningkat setiap
tahunnya, angka kemiskinan yang terus bertambah, nilai subsidi yang juga
mengalami peningkatan akibat adanya kenaikan harga minyak dunia, dan banyak masalah lainnya yang memicu pemerintah untuk bekerja ekstra keras agar mampu
meningkatkan pendapatan negara terutama di sektor perpajakan yang saat ini
merupakan sektor utama yang paling diandalkan oleh pemerintah sebagai sumber
penerimaan kas negara yang paling utama. | en_US |