| dc.description.abstract | Undang-undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Desa terus
mengalami perubahan, sejak diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Pemerintahan di Daerah hingga terakhir dikeluarkannya UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
Tentang Desa. Perubahan regulasi ini juga menyebabkan perubahan struktur dan pola
pemerintahan di level desa.
Perubahan struktur dan pola pemerintahan di level desa yang yang disebabkan
tuntutan regulasi tersebut nyatanya tidak meningkatkan efektivitas fungsi pemerintah
desa sebagaimana yang diharapkan. Ini menunjukkan ada faktor lain yang
mempengaruhi sehingga tidak efektifnya fungsi-fungsi pemerintah desa selain faktor
struktur organisasinya. Faktor tersebut antara lain kualitas sumber daya manusia
aparat pemerintah desa dan budaya yang dianut oleh individu aparat pemerintah desa
tersebut. Good local governance merupakan suatu konsep yang berupa seperangkat
tatanan nilai yang tepat untuk mengatasi masalah sumber daya aparat pemerintah desa
di atas. Di dalam konsep good local governance terdapat prinsip akuntabilitas,
transparansi, responsivitas dan kapasitas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar hubungan penerapan
prinsip-prinsip good local governance terhadap tingkat efektivitas fungsi pemerintah
desa. Metode penelitian yang digunakan adalah Explanatory Research yaitu untuk
menguji hubungan antara variabel penerapan prinsip-prinsip good local governance
(X) dengan variabel tingkat efektivitas fungsi pemerintah desa (Y). Sampel dalam
penelitian ini berjumlah 45 orang yang terdiri dari 5 orang kepala desa dan 40 orang
perangkat desa. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, wawancara dan
observasi. Analisis penelitian menggunakan analisis korelasi product moment Pearson
dan koefisien determinasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good local
governance memiliki hubungan yang kuat/tinggi dengan tingkat efektivitas fungsi
pemerintah desa. Hal ini terbukti dari hasil perhitungan dimana r = 0,65. Ini
menunjukkan adanya hubungan yang positif antara penerapan prinsip-prinsip good
local governance dengan tingkat efektivitas fungsi pemerintah desa, dimana nilai
kritiknya pada taraf signifikan 5% adalah 0,312. Sementara koefisien determinan
diperoleh sebesar 42,25%. Hal ini menunjukkan tingkat efektivitas fungsi pemerintah
desa dipengaruhi oleh penerapan prinsip-prinsip good local governance sebesar
42,25% sementara 57,75% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini. | en_US |