Show simple item record

dc.contributor.advisorAgustrisno
dc.contributor.authorHaloho, Tohom
dc.date.accessioned2022-11-16T02:05:46Z
dc.date.available2022-11-16T02:05:46Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60489
dc.description.abstractPertumbuhan kota sering diwarnai dengan dampak sosial seperti keresahan, keputusasaan, dan kriminalitas, dimana kota membutuhkan penataan yang baik dan teratur. Untuk itu diperlukan banyak sumber daya alam yang terserap dikota, agar pembangunan di perkotaan dapat dirasakan. Hal ini dilihat dari banyaknya lapangan pekerjaan yang sangat banyak, mulai dari pegawai negeri sipil, pegawai swasta, buruh, pedagang, hingga sampai kepada pemulung. Salah satu lapangan pekerjaan tersebut yang ingin diungkap adalah pekerjaan sebagai supir angkutan. Supir angkutan adalah pekerjaan yang menawarkan jasa, untuk mengantar penumpang dari suatu tempat ketempat tujuan yang lainnya. Seringkali dikatakan bahwa pekerjaan menawarkan jasa memiliki karakteristik yang unik, yang membedakannya dari barang atau produk-produk manufaktur. Empat karakteristik yang paling sering dijumpai dalam posisi sebagai supir angkot yang merupakan pekerjaan penawaran jasa, berbeda dari barang pada umumnya adalah : kemacetan yang dihadapi hampir semua kota besar di dunia. Angkutan Kota atau angkot adalah salah satu sarana perhubungan dalam kota dan antar kota yang banyak digunakan di Indonesia, berupa mobil jenis minibus atau van, yang biasanya dikendarai oleh seorang sopir dan kadang juga dibantu oleh seorang kenek. Tugas kenek adalah memanggil penumpang dan membantu sopir dalam perawatan kendaraan (ganti ban mobil, isi bahan bakar, dan lain-lain). Setiap jurusan dibedakan melalui warna armadanya atau sistem penataan melalui angka. Angkutan Kota sebenarnya cuma diperbolehkan berhenti di halte-halte tertentu, namun pada praktiknya semua sopir angkot akan menghentikan kendaraannya di mana saja, untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Pelanggaran lain yang dilakukan adalah memasukkan orang dan barang bawaan dalam jumlah yang melebihi kapasitas mobil, dan pintu belakang yang tidak ditutup sama sekali atau tidak ditutup dengan rapat. Pelanggaran-pelanggaran seperti ini biasanya diabaikan oleh aparat karena sistem penegakan hukum yang lemah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleAngkutan Kota (Studi Kasus Supir PT Rahayu Medan Ceria, Trayek 104 Jurusan Perumnas Simalingkar- Pancing, Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM020905041
dc.identifier.nidnNIDN0023086006
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI82201#Antropologi Sosial
dc.description.pages88 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record