Show simple item record

dc.contributor.advisorRosmiani
dc.contributor.authorAyu, Rafiqah
dc.date.accessioned2022-11-16T02:32:25Z
dc.date.available2022-11-16T02:32:25Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60537
dc.description.abstractMasyarakat atau Suku Aceh adalah salah satu suku bagian Negara Indonesia yang bertindak sebagai penganut Islam yang fanatik, dan sudah sering dikatakan banyak orang. Begitu fanatiknya mereka (masyarakat aceh), sehingga Islam dijadikan sebagai salah satu jati diri mereka “ Tetapi masih belum banyak orang yang tau bahwa orang-orang Aceh pada masa lalu, bahkan sampai dengan masa sekarang, bahkan mungkin sampai masa mendatang, masih sangat terikat dengan pola kehidupan adat dan adat istiadatnya, terutama dalam daur hidup keseharian. Dalam adat perkawinan pada masyarakat Aceh harus melalui tahap pemberian mahar. Dalam pelaksanaannya pemberian tersebut melalui keluarga antara keluarga pihak mempelai laki-laki dan pihak keluarga mempelai perempuan. Pada suku Aceh, khususnya kaum perempuan mahar sangat besar artinya. Bagi perempuan Aceh mahar merupakan sebuah harga diri yang dimiliki serta merta lakilaki wajib memenuhi pemberian mahar tersebut kepada kaum perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Makna Mahar dalam Penghargaan Keluarga Istri pada Sistem Perkawinan Suku Aceh serta berapakah Jumlah Mahar yang berlaku sekarang ini di Krueng Mane Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian kualitatif dengan memakai studi deskriptif. Untuk pengumpulan data yang di butuhkan adalah proses wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan maka diketahui bahwa mahar dalam masyarakat Aceh sangat diperhitungkan. Untuk menuju suatu hubungan perkawinan, maka terlebih dahulu harus dipenuhi syarat dan ketentuan dalam suatu perkawinan, yaitu salah satunya tercapainya dalam pemberian mahar. Dalam penentuan mahar keluarga perempuan sangat berperan aktif dalam pengambilan keputusan. Dimana suatu keputusan harus melalui keluarga. Pemberian mahar yang berlaku saat sekarang ini di Krueng Mane berkisar 15 manyam, 30, sampai 50 manyam. Hal tersebut dilakukan, suatu adat telah menetapkan setelah perkawinan dilakukan pihak mempelai laki-laki wajib tinggal bersama mempelai perempuan/ ikut bersama istri dan hidup dilingkungan perempuan (istri). Universitasen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMakna Mahar (Jeulamee) dalam Penghargaan Keluarga Istri pada Sistem Perkawinan Suku Aceh (Studi Deskriptif di Krueng Mane Kecamatan Muara Batu Aceh Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM050901014
dc.identifier.nidnNIDN0026026003
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI69201#Sosiologi
dc.description.pages104 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record