Show simple item record

dc.contributor.advisorSitumorang, Tonny P.
dc.contributor.authorSibarani, Elizabet
dc.date.accessioned2022-11-16T02:32:51Z
dc.date.available2022-11-16T02:32:51Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60540
dc.description.abstractDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga pemerintahan daerah yang merupakan wakil rakyat di daerah. DPRD memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena memiliki fungsi sebagai badan legislasi, badan penganggaran serta badan pengawasan. DPRD sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi yaitu sebagai badan legislatif yang merancang dan menyetujui rencana peraturan daerah ataupun kebijakan-kebijakan lainnya bersama-sama dengan badan eksekutif. Dalam konteksnya DPRD sebagai badan legislatif, maka fungsi pembuatan peraturan daerah ataupun suatu kebijakan merupakan fungsi utama dalam menunjukkan produktivitasnya melalui banyaknya peraturan-peraturan yang dihasilkan dan sesuai dengan harapan masyarakat. DPRD sebagai badan penganggaran berfungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran bersama-sama dengan badan eksekutif. DPRD memiliki peranan penting didalam menetapkan APBD yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat luas. APBD yang dirancang dan ditetapkan oleh DPRD harus memperhatikan manfaatnya bagi masyarakat luas. Fungsi DPRD sebagai badan pengawas yaitu yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan tehadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Fungsi pengawasan DPRD merupakan suatu kegiatan yang sangat penting karena menyangkut kehidupan masyarakat di daerah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan penduduk. Penelitian ini dilakukan untuk meneliti kinerja DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang befungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah, sebagai pengelola konflik yang sedang berkembang melalui fungsi utamanya yaitu legislatif, penganggaran, dan pengawasan yang berlokasi di Kabupaten Toba Samosir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja DPRD Kabupaten Toba Samosir periode tahun 2004-2009 masih rendah.hal itu dapat dilihat dari indikator pengukuran kinerja yaitu responsivitas (responsiviness), Responsibilitas (Responsibility), dan akuntabilitas (accountability). Setelah diamati dan diteliti didapati sejumlah fakta bahwa kinerja DPRD Kabupaten Toba Samosir rendah yaitu adanya temuan bahwa kemampuan DPRD didalam mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat masih rendah, adanya pelanggaran- pelanggaran peraturan yang sudah diatur, terdapatnya penyimpangan-penyimpangan, serta rendahnya tanggung jawab DPRD sebagai lembaga wakil rakyat hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wakil mereka. Didalam upaya pemberdayaan, dan meningkatkan kinerja serta kualitas DPRD, maka dibutuhkan sutu proses transparansi didalam menyusun, ataupun menetapkan baik itu peraturan daerah, kebijakan maupun APBD dengan mengikutsertakan masyarakat, membangun komunikasi yang lancar dengan masyarakat sehingga DPRD bisa mengenali dengan cepat kebutuhan-kebutuhan masyarakat, meningkatkan SDM DPRD dalam mengemban tanggungjawabnya sebagai badan perwakilan rakyat di daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleKinerja Parlemen Lokal: Analisis Kinerja DPRD Kabupaten Toba Samosir Periode Tahun 2004-2009en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM070906064
dc.identifier.nidnNIDN0013106203
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI67201#Ilmu Politik
dc.description.pages82 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record