dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan nagari di Nagari Cingkariang menurut Perda Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Sistem Pemerintahan Nagari. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu bagaimana sejarah terbentuknya nagari di Minangkabau, bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan nagari menurut adat Minangkabau serta bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan nagari di nagari Cingkariang menurut Perda no. 12 tahun 2007 tentang sistem pemerintahan nagari.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait serta mengumpulkan data-data melalui buku dan dokumen lembaga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menjadi sebuah nagari melalui empat tahapan (fase), mulai dari taratak, dusun, koto, nagari. Nagari di Minangkabau merupakan gabungan dari beberapa koto yang terdiri dari sekurang-kurangnya empat buah suku. Pemerintahan nagari menurut adat Minangkabau dipimpin oleh Penghulu. Penghulu merupakan pemimpin suku. Dalam memimpin nagari, penghulu-penghulu berada dalam kelembagaan yang disebut KAN (Kerapatan Adat Nagari). Ketua dari KAN merupakan kepala nagari. Sedangkan peda sistem pemerintahan nagari menurut Perda no.12 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, pemerintahan nagari dipimpin oleh Wali nagari. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, wali nagari dan BAMUS nagari mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam penelitian ini terlihat bahwa fungsi KAN bergeser menjadi lembaga kemasyarakatan yang memiliki tugas dan fungsi mengurus urusan Adat Minangkabau. | en_US |