Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Pembangunan Desa (Studi di Desa Aek Song-Songan, Kecamatan Aek Song-Songan, Kabupaten Asahan)
Abstract
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
menjelaskan bahwa dinamika masyarakat pada tingkat desa dapat terwadahi dalam
tiga institusi utama, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan
Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan
salah satu lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah desa untuk
mengelola, merencanakan dan melaksanakan pembangunan dengan menggali
swadaya gotong royong masyarakat desa. Pembangunan desa merupakan upaya
pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan ciri utama adanya partisipasi aktif
masyarakat dan kegiatannya meliputi seluruh aspek kehidupan baik fisik material
maupun mental spiritual.
Atas dasar tersebut, peneliti ingin mencoba untuk mengangkat topik
permasalahan mengenai bagaimana peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
sebagai salah satu lembaga sosial yang terdapat di Desa Aek Song-Songan di dalam
proses pembangunan desa.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara observasi langsung, wawancara mendalam dan studi kepustakaan
termasuk di dalamnya teknik dokumentasi. Interpretasi data penelitian dilakukan
dengan menggunakan catatan dari hasil lapangan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di lapangan menunjukkan bahwa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Aek Song-Songan sudah lama dibentuk
di desa tersebut. Perubahan nama dari Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terjadi pada tahun
2001. Pembentukan anggota pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih
langsung oleh masyarakat desa dalam musyawarah desa yang dilakukan pada periode
tertentu. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berjalan cukup baik dibantu dengan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Sumber dana yang digunakan
dalam kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Aek Song-Songan
berasal dari dana APPKD dan dana sukarela dari masyarakat Desa Aek Song-Songan.
Selain bergerak dalam kegiatan pembangunan desa, Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat di Desa Aek Song-Songan juga menjalankan beberapa kegiatan di bidang
seni dan budaya, keagamaan dan keamanan desa.
Collections
- Undergraduate Theses [1028]
