dc.description.abstract | Minangkabau merupakan salah satu diantara suku bangsa yang menempati
wilayah bagian tengah pulau Sumatera. Sebaian besar orang Minagkabau menempati
wilayah provinsi Sumatera Barat. Dalam Tambo sebagai suatu sejarah tradisional
Minagkabau dijelaskan bahwa alam Minangkabau secara geografis terdiri dari dua
wilayah utama, yaitu kawasan Luhak Nan tigo dan Rantau. Luhak Nan Tigo terletak
di pedalaman yang merupakan tempat asal orang Minagkabau. Karena terletak di
pedalaman, maka Luhak Nan Tigo disebut juga darek atau darat yang merupakan
kawasan pusat atau inti dari wilayah Minagkabau, sedangkan Rantau adalah daerah
pinggiran atau daerah yang mengelilingi kawasan pusat tersebut. Luhak Nan Tigo terdiri dari tiga bagian, yaitu Luhak Tanah Datar, Luhak
Agam, dan Luhak Lima Puluh Kota. Dalam perkembangan sejarahnya, Rantau pada
mulanya merupakan daerah kolonisasi tempat orang Minagkabau merantau. Akhirnya
Rantau berkembang menjadi pemukiman yang terpisah dari kawasan pusat. Tetapi
secara kultural, daerah Rantau tetap menghubungkan diri dengan kawasan pusat.
Sehingga di alam Minangkabau berlaku adat yang sama yang telah disusun oleh
Datuk Parpatiah Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan. | en_US |