Show simple item record

dc.contributor.authorSafitri, Heni Melia
dc.date.accessioned2022-11-16T02:55:54Z
dc.date.available2022-11-16T02:55:54Z
dc.date.issued2008
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60583
dc.description.abstractMinangkabau merupakan salah satu diantara suku bangsa yang menempati wilayah bagian tengah pulau Sumatera. Sebaian besar orang Minagkabau menempati wilayah provinsi Sumatera Barat. Dalam Tambo sebagai suatu sejarah tradisional Minagkabau dijelaskan bahwa alam Minangkabau secara geografis terdiri dari dua wilayah utama, yaitu kawasan Luhak Nan tigo dan Rantau. Luhak Nan Tigo terletak di pedalaman yang merupakan tempat asal orang Minagkabau. Karena terletak di pedalaman, maka Luhak Nan Tigo disebut juga darek atau darat yang merupakan kawasan pusat atau inti dari wilayah Minagkabau, sedangkan Rantau adalah daerah pinggiran atau daerah yang mengelilingi kawasan pusat tersebut. Luhak Nan Tigo terdiri dari tiga bagian, yaitu Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Lima Puluh Kota. Dalam perkembangan sejarahnya, Rantau pada mulanya merupakan daerah kolonisasi tempat orang Minagkabau merantau. Akhirnya Rantau berkembang menjadi pemukiman yang terpisah dari kawasan pusat. Tetapi secara kultural, daerah Rantau tetap menghubungkan diri dengan kawasan pusat. Sehingga di alam Minangkabau berlaku adat yang sama yang telah disusun oleh Datuk Parpatiah Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleSistem Pemerintahan Nagari di Minangkabau (Studi pada Nagari Guguak Viii Koto Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM040906026
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI67201#Ilmu Politik
dc.description.pages76 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record