dc.description.abstract | Partisipasi politik secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Partisipasi politik elit politik perempuan dalam pemilu bukan hanya memilih wakil-wakil rakyat saja namun elit politik perempuan dalam kegiatan pemilu juga dimungkinkan untuk memilih bentuk-bentuk partisipasi yang lain. Hal ini didasarkan pada karakter manusia yang memiliki kebebasan, kreatifitas, serta keyakinan untuk memilih, menggunakan, dan mengevaluasi cara, prosedur, metode, dan perangkat dalam merealisasikan orientasinya tersebut. Keikutsertaan elit politik perempuan tidak dapat dilepaskan dari adanya motif yang mendorong elit politik perempuan dalam berpartisipasi. Motif inilah yang kemudian menentukan bentuk partisipasi politik elit politik perempuan di Kota Pematangsiantar. Sekalipun terdapat divisi pemberdayaan perempuan dalam partai politik, belum dipergunakan secara maksimal demi mengangkat perempuan ke panggung politik. Suara perempuan dalam partai politik pun mengalami hambatan karna jumlahnya yang rendah, hinga tersingkir oleh mayoritas (laki-laki). Partai politik terutama diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada perempuan untuk dapat terjun dalam bidang politik dan meningkatkan kualitas perempuan-perempuan yang ada di partai politik. Partai politik jangan hanya menjadikan perempuan sebagai objek propaganda politik saja tetapi juga diharapkan mampu memberikan pendidikan politik dan menjadikan perempuan sebagai ’subjek’ untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam berpolitik. | en_US |