| dc.description.abstract | Program Raskin merupakan salah satu program yang dikeluarkan oleh
pemerintah dalam upaya pemberian kompensasi terhadap masyarakat sehubungan
dengan adanya kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Sasaran dari
program ini adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan
terhadap kemiskinan yang disebut dengan Rumah Tangga Sasaran-Penerima
Manfaat (RTS-PM). Program Raskin direalisasikan dengan memberikan
perlindungan sosial beras murah sebanyak 15 kilogram untuk setiap RTS-PM
setiap bulannya dengan harga jual Rp.1.600/ kilogram di titik distribusi. Tujuan
dari program ini adalah untuk menanggulangi kemiskinan atas dasar
penghormatan pada pemenuhan hak masyarakat miskin akan pangan.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana
proses implementasi program Raskin di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi,
Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara mendalam
dan studi dokumentasi. Adapaun yang menjadi populasi dalam penelitian ini
adalah seluruh masyarakat penerima Raskin di Desa Lau Gumba berjumlah 72
Kepala Keluarga, dan yang menjadi sampel adalah 10 Kepala Keluarga yang
menerima Raskin.
Berdasarkan hasil analisis data yang telah dilakukan diketahui bahwa
proses implementasi program Raskin di Desa Lau Gumba berjalan dengan cukup
baik, tetapi masih terdapat banyak kekurangan di berbagai aspek. Distribusi
Raskin telah dilaksanakan sesuai data yang dikeluarkan oleh BPS dan jumlah
beras yang didistribusikan juga sesuai dengan aturan, tanggal distribusi Raskin
setiap bulannya juga tidak terlalu jauh perbedannya, tetapi masih ada
penyimpangan yang terjadi seperti masalah harga jual Raskin yang tidak sesuai
dengan harga yang dianjurkan oleh pemerintah, masalah ketidak rutinan petugas
dalam pembuatan dan penyerahan Laporan Realisasi Penjualan Raskin (DPM-2)
setiap bulannya, dan masalah kebijakan-kebijakan yang diputuskan secara sepihak
yang merugikan RTS-PM. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pula bahwa
program ini dianggap sangat membantu masyarakat miskin dan mereka berharap
besar akan kelangsungan program ini kedepannya. | en_US |