Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorRamani, Sheila
dc.date.accessioned2022-11-16T03:15:11Z
dc.date.available2022-11-16T03:15:11Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60610
dc.description.abstractProgram Raskin merupakan salah satu program yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya pemberian kompensasi terhadap masyarakat sehubungan dengan adanya kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Sasaran dari program ini adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan terhadap kemiskinan yang disebut dengan Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM). Program Raskin direalisasikan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah sebanyak 15 kilogram untuk setiap RTS-PM setiap bulannya dengan harga jual Rp.1.600/ kilogram di titik distribusi. Tujuan dari program ini adalah untuk menanggulangi kemiskinan atas dasar penghormatan pada pemenuhan hak masyarakat miskin akan pangan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses implementasi program Raskin di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Adapaun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat penerima Raskin di Desa Lau Gumba berjumlah 72 Kepala Keluarga, dan yang menjadi sampel adalah 10 Kepala Keluarga yang menerima Raskin. Berdasarkan hasil analisis data yang telah dilakukan diketahui bahwa proses implementasi program Raskin di Desa Lau Gumba berjalan dengan cukup baik, tetapi masih terdapat banyak kekurangan di berbagai aspek. Distribusi Raskin telah dilaksanakan sesuai data yang dikeluarkan oleh BPS dan jumlah beras yang didistribusikan juga sesuai dengan aturan, tanggal distribusi Raskin setiap bulannya juga tidak terlalu jauh perbedannya, tetapi masih ada penyimpangan yang terjadi seperti masalah harga jual Raskin yang tidak sesuai dengan harga yang dianjurkan oleh pemerintah, masalah ketidak rutinan petugas dalam pembuatan dan penyerahan Laporan Realisasi Penjualan Raskin (DPM-2) setiap bulannya, dan masalah kebijakan-kebijakan yang diputuskan secara sepihak yang merugikan RTS-PM. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pula bahwa program ini dianggap sangat membantu masyarakat miskin dan mereka berharap besar akan kelangsungan program ini kedepannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectProgram Raskinen_US
dc.titleImplementasi Program Beras untuk Masyarakat Miskin di Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM110903070
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages159 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record