Dinamika Keluarga Pelajar yang Mengikuti Pendidikan Homeschooling
View/ Open
Date
2010Author
Ginting, Wina Kartika Br
Advisor(s)
Rizabuana
Metadata
Show full item recordAbstract
Homeschooling merupakan salah satu alternatif dan buah dari pencarian
sistem pendidikan yang paling sesuai untuk anak-anak. Homeschooling
termasuk model pendidikan yang digunakan sebagai alternatif institusi
sekolah. Sebagai sebuah model pendidikan anak, homeschooling memiliki
persamaan dengan sekolah antara lain sama-sama bertujuan untuk
mengantarkan anak-anak pada pencapaian terbaiknya. Homeschooling
semakin marak dan diminati oleh masyarakat, karena sistem pendidikan ini
mudah pelaksanaannya, selain itu orangtua dapat mengawasi anak-anaknya
secara langsung, karena orangtualah yang melaksanakan dan memfasilitasi
sistem pendidikan ini. Terjadi dinamika pada keluarga yang mengikuti
pendidikan homeschooling, karena pemilihan sistem pendidikan dari sekolah
formal menjadi sekolah informal atau sering disebut sekolah rumah. Dimana
sekolah formal kegiatannya diawasi oleh guru dan staf pengajar lain,
sementara orangtua hanya mempasrahkan pendidikan anaknya kesekolah
tersebut, sedangkan sekolah rumah diawasi langsung oleh orangtua dan semua
kegiatannya dilakukan oleh anak dan orangtuanya. Selain itu orangtua harus
berperan penting dalam menjalankan pendidikan tersebut seperti memberikan
bahan ajar, materi, kurikulum dalam belajar dan menumbuhkan sikap
bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tugasnya. Sekolah
rumah lebih menekankan peran orangtua dalam mendidik anak. Anak-anak
yang mengikuti pendidikan informal ini diakui oleh pemerintah
keberadaannya yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 27 ayat(1) dikatakan
kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Lalu pada ayat (2) dikatakan
bahwa hasil pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(1) diakui sama
dengan pendidika formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian
sesuai dengan standar nasional pendidikan. Jadi secara hukum kegiatan
persekolahan di rumah dilindungi oleh Undang-Undang.
Collections
- Undergraduate Theses [1028]
