Show simple item record

dc.contributor.advisorRizabuana
dc.contributor.authorGinting, Wina Kartika Br
dc.date.accessioned2022-11-16T03:42:12Z
dc.date.available2022-11-16T03:42:12Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60650
dc.description.abstractHomeschooling merupakan salah satu alternatif dan buah dari pencarian sistem pendidikan yang paling sesuai untuk anak-anak. Homeschooling termasuk model pendidikan yang digunakan sebagai alternatif institusi sekolah. Sebagai sebuah model pendidikan anak, homeschooling memiliki persamaan dengan sekolah antara lain sama-sama bertujuan untuk mengantarkan anak-anak pada pencapaian terbaiknya. Homeschooling semakin marak dan diminati oleh masyarakat, karena sistem pendidikan ini mudah pelaksanaannya, selain itu orangtua dapat mengawasi anak-anaknya secara langsung, karena orangtualah yang melaksanakan dan memfasilitasi sistem pendidikan ini. Terjadi dinamika pada keluarga yang mengikuti pendidikan homeschooling, karena pemilihan sistem pendidikan dari sekolah formal menjadi sekolah informal atau sering disebut sekolah rumah. Dimana sekolah formal kegiatannya diawasi oleh guru dan staf pengajar lain, sementara orangtua hanya mempasrahkan pendidikan anaknya kesekolah tersebut, sedangkan sekolah rumah diawasi langsung oleh orangtua dan semua kegiatannya dilakukan oleh anak dan orangtuanya. Selain itu orangtua harus berperan penting dalam menjalankan pendidikan tersebut seperti memberikan bahan ajar, materi, kurikulum dalam belajar dan menumbuhkan sikap bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tugasnya. Sekolah rumah lebih menekankan peran orangtua dalam mendidik anak. Anak-anak yang mengikuti pendidikan informal ini diakui oleh pemerintah keberadaannya yaitu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 27 ayat(1) dikatakan kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Lalu pada ayat (2) dikatakan bahwa hasil pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat(1) diakui sama dengan pendidika formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Jadi secara hukum kegiatan persekolahan di rumah dilindungi oleh Undang-Undang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleDinamika Keluarga Pelajar yang Mengikuti Pendidikan Homeschoolingen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060901046
dc.identifier.nidnNIDN0029096103
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI69201#Sosiologi
dc.description.pages119 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record