Fenomena Poligami di Masyarakat (Studi Deskriptif di Kelurahaan Lalang, Medan)
Abstract
Fenomena poligami semakin marak akhir-akhir ini, terutama karena
dipertontonkan secara vulgar oleh para tokoh panutan di kalangan birokrasi, politisi,
seniman, dan bahkan agamawan. Poligami adalah masalah yang sering diperhatikan
di Indonesia, salah satu negara yang memperbolehkan poligami dengan syarat
tertentu. Poligami memang termasuk ajaran agama Islam, agama yang dipeluk oleh
sebagian besar penduduk Indonesia. Namun demikian, pemahaman orang Islam
terhadap poligami dalam ajaran agama berbeda-beda. Ada yang beranggapan bahwa
poligami dianjurkan dalam keadaan tertentu; ada juga yang percaya bahwa poligami
seharusnya ditinggalkan pada masa kini. Dalam media massa Indonesia, sering ada
berita tentang poligami. Kasus Aa Gym, seorang kyai dari Bandung yang menikah
lagi pada tahun 2006, memicu perdebatan luas dalam masyarakat Indonesia tentang
topik yang kontroversial ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan studi deskriptif. Penelitian ini berlokasi Kelurahaan (Kampung) Lalang
Medan. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah 15 orang, 3 orang
laki-laki dan 3 orang perempuan yang berpoligami yang ada di Kampung Lalang.
Dan 9 orang informan biasa yang terdiri dari anak dari keluarga poligami dan
masyarakat biasa. Interpretasi data dilakukan dengan menggunakan catatan dari
setiap hasil turun lapangan.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
wawancara dan observasi. Dalam proses wawancara ini, untuk membantu proses
pengumpulan data maka peneliti dilengkapi dengan pedoman wawancara dan
observasi. Hasil dalam penelitian ini adalah bahwa keputusan untuk berpoligami
adalah merupakan pilihan rasional yang dianggap merupakan solusi yang tepat dalam
mengakhiri setiap permasalahan yang terus-menerus yang tidak mempunyai harapan
lagi untuk bisa dipertahankan. Berbagai faktor yang membuat suami berpoligami yaitu : terjadinya konflik dimana dalam sebuah keluarga tersebut tidak dikaruniai
anak, takut terjadi perzinahan misalnya istrinya menderita penyakit berkepanjangan,
atau sudah tidak bisa lagi memenuhi keperluan seksual suaminya, suami merasa
mampu secara fisik maupun ekonomi sehingga membuatnya ingin menikah lagi.
Faktor yang membuat istri mau dipoligami yaitu dilatarbelakangi oleh beberapa
alasan yaitu ingin menjaga nama baik dan martabat keluarga, ketergantungan secara
ekonomi pada suami, kepentingan anak, ingin menjadi istri yang soleha yang berbakti
pada suaminya, menjaga keutuhan dan kebahagian keluarga dari perbuatan-perbuatan
yang dapat merusak keharmonisan keluarga seperti perselingkuhan dan perbuatan
zina dan poligami dianggap sebagai suatu suratan nasib. Dan pandangan masyarakat
terhadap poligami berbeda-beda, ada yang pro ada pula yang kontra, ada yang pro
tetapi tidak mau melaksanakan atau tidak berani melaksanakan karena pertimbangan
tertentu, ada pula yang kontra memang benar-benar tidak setuju dan ada pula yang
tidak setuju tetapi bersikap toleran kepada yang melaksanakannya.
Collections
- Undergraduate Theses [1028]
