Show simple item record

dc.contributor.advisorRidwan, Mohammad
dc.contributor.authorAprilia, Fitri
dc.date.accessioned2022-11-16T04:16:37Z
dc.date.available2022-11-16T04:16:37Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60725
dc.description.abstractPajak merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar pada saat ini. Tidak tercapainya penerimaan pajak beberapa tahun belakangan ini membuat Direktorat Jenderal Pajak mulai melirik sektor Usaha Mikro Kecil Dan Menengah yang dianggap mempunyai potensi yang banyak di Indonesia. Tidak tercapainya target penerimaan pajak bukan hanya dikarenakan wajib pajak yang malas untuk membayar pajak tetapi wajib pajak menganggap aturan perpajakan yang harus mereka jalani sangat sulit. Dengan alasan tersebutlah pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pajak penghasilan yang diperuntukan bagi wajib pajak pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang memperoleh omset dibawah Rp 4.800.000.000 per tahun yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-42/PJ/2013 bahwa peraturan baru tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2013 di seluruh Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan melihat dampaknya terhadap wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2). Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskripstif dan model evaluasi Single Program After Only. Informan utama dalam penelitian ini yaitu Kepala Seksi Pengawasan Dan Konsultasi (Waskon) KPP Pratama Lubuk Pakam dan informan kunci yaitu Account Representative (AR). Sementara itu masyarakat atau wajib pajak yang berada diwilayah kerja KPP Pratama Lubuk Pakam sebagai responden atas kuisioner yang disebarkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2013 hingga 2014 bahwa PP 46 Tahun 2013 ini telah terlaksana dengan baik. PP 46 ini telah memberikan dampak positif bagi wajib pajak dengan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka tetapi mengenyampingkan aspek keadilan dengan tetap harus bayar pajak walau dalam keadaan merugi. Dari sisi penerimaan pajak penghasilan Pasal 4 Ayat (2) ,PP 46 ini sudah mempunyai peran yang cukup baik dengan terus meningkatnya penerimaan dari tahun 2013-2014 sebesar 3,97%. Sebaiknya PP 46 harus tetap berjalan dengan adanya perbaikan dari sisi keadilan dalam pengenaan pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectEvaluasi Dampaken_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013en_US
dc.subjectUsaha Mikroen_US
dc.subjectKecil dan Menengahen_US
dc.subjectPajak Penghasilan pasal 4 Ayat (2)en_US
dc.titleDampak Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terhadap Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakamen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM130921033
dc.identifier.nidnNIDN0004106104
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages188 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record