Sistem Perkawinan Suku Bangsa Punjabi ( Studi Deskriptif Mengenai Sistem Perkawinan Punjabi “Anand Karj” di Karang Sari, Medan Polonia )
View/ Open
Date
2011Author
Nababan, Surya Kristina
Advisor(s)
Agustrisno
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah guna mendeskripsikan sistem
perkawinan yang ada di dalam suku bangsa Punjabi. Sistem perkawinan ini akan dikaji secara
ilmu antropologi yaitu melalui pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskripstif, yang
mana akan melihat berbagai adat-istiadat perkawinan pada suku bangsa Punjabi, baik itu tentang aturan-aturan yang akan dilaksanakan maupun sistem perjodohannya. Dalam hal
pengumpulan data, si peneliti menggunakan observasi tanpa partisipasi dan wawancara
kepada 10 informan. Observasi dalam penelitian ini, dilengkapi dengan alat bantuan berupa
kamera yang akan memotret atau merekam berbagai kegiatan seputar acara perkawinan suku
bangsa Punjabi. Wawancara yang digunakan dalam penellitian ini adalah wawancara tidak
terstruktur, karena si peneliti disini akan memulainya dari sebuah obral biasa yang secara
berlahan-lahan akan menuju ke rumusan masalah. Dalam hal ini, si peneliti belum dapat
menentukan mana informan kunci dan mana informan biasa dan karena itu, peneliti akan
memulainya dari salah satu pengurus Gurdwara atau Salwinder Singh dan Baldave Singh
untuk mencari data awal tentang suku bangsa Punjabi. Untuk pengumpulan data, peneliti
memakai pedoman wawancara atau interview guide yang dilengkapi dengan catatan
lapangan. Dari hasil berbagai wawancara yang dilakukan si peneliti, menunjukkan bahwa di
dalam sistem perkawinan lebih dilakukan sesuai ajaran Sikh dan adat yang ada dalam suku
bangsa ini hanya sebagai penambahan atau pelengkap dari perkawinan ini, karena menurut
informan perkawinan sah dilakukan, jika perkawinan itu di dalam Gurdwara dan mengitari
Guru granth Shaib. Namun saat ini, perkawinan pada suku bangsa Punjabi, jika ingin
melakukan perkawinan sebagaimana biasannya, harus memiliki status sosial yang tinggi atau
memiliki materi yang berlebih. Proses perkawinan terdiri dari perjodohan (sehgen) yang
dilakukan pihak orang tua sebagai tanda bahwa kedua orang tua telah sepakat untuk
mengawinkan kedua anaknya, dilanjutkan dengan acara tukar cicin (swarah) sebagai
pengikat sementara sebelum melakukan upacara perkawinan di depan Guru Granth Shaib dan
selanjutnya akan dlanjutkan dengan acara tepung tawar ( Thele crah), namun acara ini
dilakukan setelah dua hari atau seminggu lagi ingin melaksanakan perkawinan, acara senang senang yang dilakukan oleh kaum muda-mudi mempelai perempuan maupun laki-laki di
kediaman masing-masing (lady sanggit) dan upacara perkawinan. Sistem perkawinan suku
bangsa Punjabi ini menyatakan bahwa sebuah perkawinan itu adalah sesuatu yang sakral atau
suci dan ini harus dilaksanakan dengan berbagai aturan-aturan yang telah ada atau yang telah
disepakati. Dengan demikian, perkawinan ini akan terlihat sah secara agama maupun adat.
Dari sistem perkawinan ini juga akan terlihat, kerabat mana yang berperan serta dalam proses
jalannya perkawinan.
Collections
- Undergraduate Theses [939]