| dc.description.abstract | Pengelolaan pemungutan dan pengurusan pajak kendaraan bermotor
dilakukan pada satu kantor yang melibatkan beberapa unsur yang terkait didalam
pengelolaannya. Pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada
satu kantor ini dikenal dengan istilah SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal
Satu Atap), dimana didalamnya terdapat kerjasama antara pihak Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI) yang mempunyai fungsi dan kewenangan
dibidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Pemerintah daerah dalam
hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dibidang pemungutan pajak
kendaraan bermotor (BBN-KB), PT. Jasa Raharja (Persero) yang berwenang
dibidang penyampaian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ).
Karena ada tiga instansi yang berada di SAMSAT sehingga proses
terhambat pada sumber daya manusia/mental yang dimiliki oleh petugas/PNS
untuk melayani masyarakat, misalnya apabila pengurusan telah selesai di
DISPENDA tapi akan terhambat di POLRI, seperti itu juga sebaliknya.
Penelitian ini ingin melihat bagaimana implementasi SAMSAT dalam
pengurusan pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Rantauprapat. Metode yang di
gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian menggunakan kuesioner yang dibagi kepada
petugas SAMSAT dan infroman kunci Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan
informan tamban adalah masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum
implementasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dalam pengurusan Pajak
Kendaran bermotor di SAMSAT Rantauprapat sudah berjalan dengan baik,
namun belum maksimal. Hal ini terlihat dari petugas SAMSAT yang belum
mensosialisasikan adanya standart waktu dan biaya dalam pengurusan pajak
kendaraan bermotor, dan kurangnya fasilitas dalam pengurusan pajak
kendaraan bermotor. Masyarakat merasakan pelayanan yang belum maksimal dari
petugas SAMSAT Rantauprapat karena kurangnya sosialisasi dan masyarakat
cenderung merasa proses pengurusan pajak kendaraan bermotor terlalu berbelit belit karena banyak loket dan petugas yang tidak berkoordinasi dengan instansi
lainnya sehingga menghambat kelancaran pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Saran yang dapat diberikan pada pene;itian ini adalah Implementasi sistem
administarsi manunggal satu atap daalm pengurusan pajak kendaraan bermotor
pada kantor SAMSAT Rantauprapat secara umum sudah dapat dikatakan sudah
baik, namun sistem dan prosedur administrasi pengurusan pajak kendaraan
bermotor yang masih berlangsung antar loket perlu disederhanakan lagi agar
pelayanannya praktis dan tidak berbelit-belit. | en_US |