Studi Implementasi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Studi pada Kabupaten Deli Serdang)
View/ Open
Date
2016Author
Silitonga, Fransiska Feronika
Advisor(s)
Ginting, Rasudyn
Metadata
Show full item recordAbstract
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan upaya peningkatan kualitas
sumber daya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk
menunjang pembangunan khususnya di bidang kesehatan. Posyandu ini sendiri
dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama dengan masyarakat
dimana tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat
dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar dan untuk mempercepat penurunan
angka kematian ibu dan bayi.
Melihat betapa pentingnya peranan Posyandu dan semakin kompleksnya
peranan tersebut setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos
Pelayanan Terpadu, maka semakin diperlukan pula adanya peran serta pemerintah
daerah dan lintas sektoral agar pelaksanaan Posyandu dapat berjalan efektif.
Dalam hal ini, peran serta pemerintah daerah dan lintas sektoral tersebut
dilakukan melalui suatu kelompok kerja operasional (Pokjanal) pembinaan
posyandu. Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Deli Serdang-lah
yang bertanggung jawab dalam pembentukan Pokjanal Posyandu di Kabupaten
Deli Serdang. Oleh karena itu, fokus utama peneliti adalah pada BPM Kabupaten
Deli Serdang dalam rangka pengimplementasian Peraturan Menteri No. 54 Tahun
2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan
Pos Pelayanan Terpadu di Kabupaten Deli Serdang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu memusatkan perhatian pada
masalah-masalah atau fenomena-fenomena yang ada serta mampu
menggambarkan secara baik mengenai fakta di lapangan. Peneliti melihat
langsung di lapangan bagaimana cara implementor melaksanakan kegiatan dan
melakukan koordinasi. Peneliti melakukan wawancara serta observasi di lapangan
dan kemudian melakukan analisis.
Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan
Terpadu di Kabupaten Deli Serdang cukup berjalan dengan baik. Terbukti dari
adanya Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu itu sendiri di Kabupaten Deli Serdang yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Deli
Serdang nomor 153 tahun 2014. Namun dalam proses pembentukannya tak dapat
dipungkuri juga masih ada ditemukan beberapa kekurangan, seperti dalam hal
komunikasi, koordinasi, dan sumber dayanya. Tidak adanya sosialisasi yang
spesifik tentang Permendagri no.54 tahun 2007 ini baik dari Pusat maupun
provinsi yang menyebabkan kurang pahamnya masing-masing SKPD akan
peranannya yang lebih detail sebagai Pokjanal Posyandu. Dalam hubungan lintas
sektoral di Kabupaten Deli Serdang pun ditemukan adanya sifat ego-sektoral yang
masih kuat. Sementara itu, sumber daya manusia Pokjanal Posyandu hanya
berasal dari sektor pemerintahan dan belum merangkul lembaga non pemerintah
ataupun masyarakat.
Kekurangan atau kelemahan tersebut menyebabkan bahwa sampai saat ini
keberadaan Pokjanal Posyandu di Kabupaten Deli Serdang hanya sebatas SK saja,
belum pernah bergerak atau bekerja secara kesatuan sebagai Kelompok Kerja
Operasional dalam proses pembinaan Posyandu. Masing-masing sektoral bekerja
hanya sesuai dengan renstra dan tupoksi SKPD-nya sebagaimana tugasnya
terhadap Posyandu. Oleh karena itu, perlu ditingkatkannya koordinasi dan
komunikasi antar sektoral di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang
termasuk dalam Pokjanal Posyandu serta memanfaatkan sumber daya yang ada di
masyarakat agar pembinaan Posyandu dapat dilakukan dengan sejalan dan
maksimal sehingga masyarakat mampu memperoleh pelayanan kesehatan dasar
dengan mudah.
Collections
- Undergraduate Theses [1933]
