dc.description.abstract | Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan
sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri
berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang
perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan peran aktif
masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun,
dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak
dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan
jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini masih belum
dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya, namun demikian secara umum
penerimaan di bidang pajak semakin meningkat. Terhadap tunggakan pajak dimaksud
perlu dilaksanakan tindakan penagihan utang pajak yang mempunyai kekuatan
hukum yang memaksa. Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan
posisi strategis dalam peningkatan penerimaan pajak. Sebagaimana dikemukakan di
atas, di dalam sistem self assessment yang berlaku sekarang ini maka penagihan pajak
yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan merupakan wujud law
enforcement untuk meningkatkan kepatuhan yang menimbulkan aspek psikologis
bagi Wajib Pajak.
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2000, tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar
penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur
atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita (lelang).
Berdasarkan dengan hal-hal ini yang telah dijelaskan diatas, maka penulis
berminat membuat suatu karya tulis mengenai, “Tata
Cara Penagihan Utang Wajib Pajak Dengan Surat Paksa Di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Lubuk Pakam”. | en_US |