• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal satu Atap (SAMSAT) Medan Selatan

    View/Open
    fulltext (1.188Mb)
    Date
    2011
    Author
    Lubis, Nurhasanah Iqlima
    Advisor(s)
    Dewi, Elita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur berpedoman kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah adalah salah satu sumber penerimaan daerah yang memberikan sumbangan cukup besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sedangkan kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor dan peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak.( Suandy, 2002:262) Selanjutnya pelaksanaannya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor / Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dasar Pengenaan dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok, yakni nilai jual dan nilai bobot. Besarnya Pajak kendaraan bermotor dapat dihitung sebagai berikut : PKB = Tarif x Dasar pengenaan. Dari penjelasan dan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana mekanisme perhitungan dan segala hal tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang nantinya akan dapat membantu dan memberikan pengetahuan bagi keluarga maupun masyarakat umum. Dengan demikian, Penulis ingin melakukan penelitian yang berjudul “Mekanisme Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal satu Atap (SAMSAT) Medan Selatan”
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60827
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV