Show simple item record

dc.contributor.advisorBatubara, Alwi Hashim
dc.contributor.authorWidya, Widya
dc.date.accessioned2022-11-16T05:42:07Z
dc.date.available2022-11-16T05:42:07Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60829
dc.description.abstractPenerimaan pajak sangat bermanfaat bagi kehidupan semua rakyat Indonesia sebab dari penerimaan pajak, pemerintah dapat membiayai pelayanan publik dan pembangunan seperti jalan, jembatan, sampai fasilitas umum untuk digunakan oleh masyarakat. Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak yang menurut ketentuan perundang- undangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dalam literatur tentang perpajakan, dikenal sistem pemungutan pajak yang diterapkan, self assesment dengan cara menghitung, memperhitungkan, membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak terutangnya. Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan melebihi Penhasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dikenakan sanksi, namun masih banyak juga Wajib Pajak yang sengaja atau menghindar dari kewajiban sebagai Wajib Pajak. Setelah Wajib Pajak mempunyai NPWP maka Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan tahunan guna meningkatkan kesadaran dan peran serta Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak. Adapun cara-cara yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak antara lain dengan menyempurnakan sistem perpajakan, mengintensifikasi penerimaan pemungutan pajak dan menciptakan aparatur perpajakan yang bersih dan berwibawa. Penyempurnaan sistem perpajakan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia yaitu dengan mengadakan pembaharuan dibidang perpajakan. Pembaharuan dibidang perpajakan tersebut dikenal dengan sebutan Tax Reform ( Reformasi Perpajakan ). Pembahruan tersebut dimulai pada tahun 1983 yang ditempuh dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut beberapa kali diubah yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Disni saya melihat bahwasannya hingga bulan Maret 2013 jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Belawan sebanyak 56.238 Wajib Pajak, sementara jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sampai dengan Maret 2013 ini sebanyak 17.532 Wajib Pajak, sementara tingkat kepatuhan setiap tahunnya masih saja belum mencapaiangka yang diharapkan. Tentunya kesenjangan jumlah ini menjadi masalah tersendiri bagi pihak Direktorat Jenderal Pajak, dimana prinsipnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak bertugas untuk menghimpun pajak yang sebesar-besarnya untuk pembiayaan Negara. Oleh karena itu dengan judul ini saya tertarik untuk mengambil data dengan latar belakang tersebut untuk membuat sebuah laporan dengan judul : Analisis Penerapan Sistem Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Patama Medan Belawan. Dikarenakan saya ingin mengetahui apakah sistem perpajakan saat ini mempengaruhi dalam hal kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak terhutangnya pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan. Juga apa saja upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak tersebut untuk mensosialisasikan pada masyarakat akan pentingnya membayar pajak tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleAnalisis Penerapan Sistem Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600052
dc.identifier.nidnNIDN0031085604
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages63 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record