dc.description.abstract | Terbitnya UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan dirubah dengan UU No
12 Tahun 2008, maka telah dilimphkannya kewenangan kepada daerah secara nyata, luas dan
bertanggungjawab. Dalam pasal 4 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dimungkinkan
untuk melakukan pembentukan baik berupa pemekaran atau penggabungan, dengan
memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. UU No 36 Tahun 2003 tentang
pembentukan kabupaten Serdang Bedagai dan kabupaten Samosir merupakan implementasi
dari otonomi daerah. Dampak negatif dari pemekaran daerah kabupaten Serdang Bedagai
adalah: munculnya konflik batas wilayah, konflik dalam memperebutkan asset, penyerahan
pegawai negeri sipil.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif , menggunakan dua tehnik
pengumpulan data, yaitu: penelitian lapangan (field research),dan penelitian dokumentasi
dengan menghimpun data sekunder dari peraturan-peraturan.
Dari penelitian yang dilakukan maka didapatkan hasil sebagai berikut:
1. Permasalahan batas wilayah disebabkan oleh warga masyarakat Sembilan desa termasuk
desa Pagar Manik kecamatan Silinda kabupaten Serdang Bedagai menolak bergabung dengan
Serdang Bedagai karena tidak sesuai aspirasi masyarakat, jarak yang jauh dengan ibukota
kecamatan dan kabupaten serta isu terpisahnya dari kerabat adatnya.
2.Ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf b UU No 36 tahun 2003 menyebutkan kabupaten induk
harus menyerahkan asset daerah dan dana bantuan daerah, namun belum terlaksana.
3. Ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf a UU No 36 Tahun 2003 menyatakan bahwa Deli
Serdang harus menyerahkan PNS yang karena tugasnya dibutuhkan Serdang Bedagai, namun
belum terlaksana.
Tindakan yang ditempuh Pemerintah Serdang Bedagai adalah sebagai berkut:
1. Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh wilayah kabupaten
Serdang Bedagai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003, dan melantik kepala desa di daerah
konflik agar meredam keinginan masyarakat serta membangun fasilitas public agar lebih
mudah melayani kepentingan masyarakat.
2. Ketentuan pasal 15 ayat (2) UU No 36 Tahun 2003 menyebutkan Serdang Bedagai dapat
meminta fasilitas Gubernur Sumatera Utara dan Mendagri untk menyelesaikan masalah
penyerahan Pegawai Negeri Sipil, namun belum menemukan hasil yang diharapkan sehingga
pemerintah Serdang Bedagai tidak melaksanakan hak dan kewajiban PNS yang tidak ingin
bergabung ke Serdang Bedagai tersebut. | en_US |