Show simple item record

dc.contributor.advisorTaufan, Ahmad
dc.contributor.authorLingga, Roma Indah
dc.date.accessioned2022-11-16T05:42:47Z
dc.date.available2022-11-16T05:42:47Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60832
dc.description.abstractTerbitnya UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan dirubah dengan UU No 12 Tahun 2008, maka telah dilimphkannya kewenangan kepada daerah secara nyata, luas dan bertanggungjawab. Dalam pasal 4 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dimungkinkan untuk melakukan pembentukan baik berupa pemekaran atau penggabungan, dengan memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. UU No 36 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Serdang Bedagai dan kabupaten Samosir merupakan implementasi dari otonomi daerah. Dampak negatif dari pemekaran daerah kabupaten Serdang Bedagai adalah: munculnya konflik batas wilayah, konflik dalam memperebutkan asset, penyerahan pegawai negeri sipil. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif , menggunakan dua tehnik pengumpulan data, yaitu: penelitian lapangan (field research),dan penelitian dokumentasi dengan menghimpun data sekunder dari peraturan-peraturan. Dari penelitian yang dilakukan maka didapatkan hasil sebagai berikut: 1. Permasalahan batas wilayah disebabkan oleh warga masyarakat Sembilan desa termasuk desa Pagar Manik kecamatan Silinda kabupaten Serdang Bedagai menolak bergabung dengan Serdang Bedagai karena tidak sesuai aspirasi masyarakat, jarak yang jauh dengan ibukota kecamatan dan kabupaten serta isu terpisahnya dari kerabat adatnya. 2.Ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf b UU No 36 tahun 2003 menyebutkan kabupaten induk harus menyerahkan asset daerah dan dana bantuan daerah, namun belum terlaksana. 3. Ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf a UU No 36 Tahun 2003 menyatakan bahwa Deli Serdang harus menyerahkan PNS yang karena tugasnya dibutuhkan Serdang Bedagai, namun belum terlaksana. Tindakan yang ditempuh Pemerintah Serdang Bedagai adalah sebagai berkut: 1. Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di seluruh wilayah kabupaten Serdang Bedagai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003, dan melantik kepala desa di daerah konflik agar meredam keinginan masyarakat serta membangun fasilitas public agar lebih mudah melayani kepentingan masyarakat. 2. Ketentuan pasal 15 ayat (2) UU No 36 Tahun 2003 menyebutkan Serdang Bedagai dapat meminta fasilitas Gubernur Sumatera Utara dan Mendagri untk menyelesaikan masalah penyerahan Pegawai Negeri Sipil, namun belum menemukan hasil yang diharapkan sehingga pemerintah Serdang Bedagai tidak melaksanakan hak dan kewajiban PNS yang tidak ingin bergabung ke Serdang Bedagai tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectOtonomi Daerahen_US
dc.subjectKonflik masyarakaten_US
dc.subjectPemekaran Daerahen_US
dc.titleKonflik Pemekaran Wilayah di Kabupaten Serdang Bedagai (Studi Kasus:Konflik Horisontal yang Bersifat Laten di Desa Pagar Manik, Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM070906015
dc.identifier.nidnNIDN0029066503
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI67201#Ilmu Politik
dc.description.pages99 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record