Show simple item record

dc.contributor.advisorFikarwin
dc.contributor.authorSyahputra, Rikky Ermawan
dc.date.accessioned2022-11-16T05:47:18Z
dc.date.available2022-11-16T05:47:18Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60834
dc.description.abstractSkripsi ini mengkaji tentang “Hukum dan Kepentingan”. Secara umum skripsi ini menjelaskan tentang kasus sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Skripsi mengenai kasus sengketa ini dibuat untuk dapat memahami hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat karena dari kasus-kasus sengketa, dapat diungkapkan banyak keterangan mengenai norma-norma hukum yang sedang berlaku dalam masyarakat. Kemudian skripsi ini juga menelusuri bagaimana hukum itu membentuk kepentingan yang dilihat dari kasus sengketa tanah yang terjadi di Perkebunan Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum itu ternyata “bergerak” dan dinamis, yang berarti hukum itu tidak hanya berhenti pada peraturan yang ada namun lebih dari itu dari tahap peraturan itu dibuat sampai pada peraturan itu selesai dan disahkan ada terselip sesuatu yang bernama “kepentingan” (orang atau kelompok tertentu). Pada hakekatnya kehadiran hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat yang kerap kali berbenturan satu sama lainnya. Pengorganisasian kepentingan tersebut dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Namun, pada kenyataannya kepentingan bersama yang menjadi tujuan dari dibentuknya hukum dikalahkan oleh kepentingan yang mengatasnamakan pribadi dan golongan. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah bahwa dari sengketa tanah yang terjadi di Padang Halaban antara KTPH-S dengan PT. SMART Tbk. Padang Halaban bisa menunjukkan adanya suatu proses hukum yang tidak berjalan semestinya karena adanya kepentingan-kepentingan (hidden agenda) di dalam sebuah aturan yang bernama hukum karena sebetulnya hukum itu tidak mentok pada satu titik saja melainkan pada banyak titik yang semuanya terangkum dalam proses interaksi yang terjadi di dalam manusia yang mengakui (membuat dan menjalankan) aturan itu sendiri. Dari sengketa tanah yang bisa kita katakan hanya terjadi di sebuah daerah di Indonesia ini sebenarnya bisa menggambarkan bahwa ada suatu proses hukum dan kepentingan yang terjadi di antara pemerintah dan pihak-pihak yang “dekat” dengan pemerintah yang dalam hal ini sebagai pemegang kekuasaan birokrasi di suatu negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleHukum dan Kepentingan (Suatu Etnografi tentang Keanekaragaman Hukum pada Kasus Sengketa Tanah)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060905042
dc.identifier.nidnNIDN0020126108
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI82201#Antropologi Sosial
dc.description.pages148 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record