dc.description.abstract | Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap Negara mempunyai tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, upaya dalam mewjudkan tujuan tersebut diperlakukan dana yang cukup besar, salah satunya dari sektor pajak. Yang mana pada masa sekarang ini kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sedangkan dapat kita ketahui bersama pajak itu adalah sumber pendapat Negara yang utama.
Wilayah Indonesia yang cukup luas mengakibatkan pembagian dana setiap daerah di Indonesia tidak merata, maka dengan itu meningkatkan pembangunan disetiap daerah Indonesia tidak merata, maka dengan itu untuk meningkatkan pembangunan disetiap daerah tersebut pemerintah memberikan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengelola atau mengurus daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 32 Tahun 2004 mengenai otonomi daerah.
Dana yang diperlakukan untuk melaksanakan pembangunan di daerah tersebut diambil pemerintah melalui sektor pajak yang dianggap cukup memadai untuk pembangunan daerah, yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, seperti :
1. Pajak Reklame
2. Pajak Hiburan
3. Pajak Hotel
4. Pajak Restoran
5. Pajak Penerangan Jalan
Salah satu sumber pendapatan daerah yang utama pada masa sekarang ini adalah Pajak Reklame. Menurut Pertaturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, mengatakan pengertian pajak reklame adalah penggunaan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, mengajukan, atau memuji suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan Pemerintah.
Di Kabupaten Serdang Bedagai Pajak Reklame memberikan Kontribusi yang kecil terhadap Pendapatan Asli Daerah, padahal Kabupaten Serdang Bedagai adalah daerah yang sedang berkembang, oleh karena itu saya tertarik untuk mengetahui apa yang menjadi Dasar Penetapan Pengenaan Pajak Reklame di Kabupaten Serdang Bedagai. | en_US |