dc.description.abstract | Sejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak di indonesia
berubah dari official assesment yang berarti pemerintah yang menentukan berapa
besarnya pajak terutang dari Wajib Pajak menjadi self assesment yang berarti Wajib
Pajak sendiri yang diberikan wewenang untuk menghitung,menyetor secara aktif.
Walaupun kepercayaan tersebut telah diberikan kepada penanggung pajak, ternyata
masih banyak dari mereka yang tidak memiliki kewajibannya dengan baik. Pajak merupakan salah satu penerimaan yang sangat utama untuk meningkatkan
penerimaan dibidang perpajakan, telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan,
tambahan, bahkan perubahan Undang-Undang Perpajakan. Peran masyarakat
tentunya sangat diharapkan,namun dalam kenyataannya masih banyak dijumpai
tunggakan pajak akibat tidak lunasnya utang pajak sebagaimana mestinya, inilah yang
mengakibatkan kerugian negara, Wajib Pajak yang tidak patuh yang pada akhirnya
menimbulkan utang pajak. Dalam melakukan penagihan pajak yang menunggak
adalah Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Tambahan (SKPKBT) yang isinya tentang
jumlah pajak terutang dan sanksi administrasi berupa bunga ataupun denda.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tercantum alasan mengapa Dirjen Pajak
menerbitkan STP, SKPKB, SKPKBT, sebagai contoh Pajak Penghasilan yang dalam
tahun berjalan tidak atau kurang bayar, dari hasil penelitian terdapat adanya
kekurangan pajak sebagai sebagai akibat salah tulis ataupun salah penghitungan,wajib
pajak dikenakan sanksi administrasi, dan lain-lain.
Setiap tahunnya, perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu
semakin meningkat atau semakin besar, dikarenakan banyak Wajib Pajak yang
tempat tinggalnya pindah ataupun tidak mencantumkan alamat secara jelas, sehingga
membuat Juru Sita Pajak mengalami kendala untuk melakukan penagihan pajak.
Tunggakan pajak yang meningkat ini belum dapat mengimbangi pencairannya,
sehingga mengakibatkan target pajak yang diinginkan tidak tercapai dengan maksimal. Jika seluruh Wajib Pajak sudah melaksanakan fungsi self assesment
dengan baik dan benar,jujur dan bertanggungjawab, mungkin petugas tidak akan
mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian selanjutnya para
petugas melakukan tindakan peringatan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan
kekurangan pajaknya. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan cara mengirimkan
surat teguran, apabila ternyata sampai pada batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak
tidak menanggapi surat tersebut maka tindakan selanjutnya yang akan dilakukan
adalah dengan surat paksa. Serta tindakan-tindakan lainnya dalam melaksanakan
pencairan sampai tuntas.
Kemudian juga kendala yang paling sering dialami para petugas adalah alamat
Wajib Pajak yang tidak tepat, Wajib Pajak yang pindah tempat tinggal dan tidak
memberitahukan ke KPP setempat, atau Wajib Pajak menghilang tanpa jejak,
melarikan diri, serta Wajib Pajak yang berbeli-belit dalam memberikan informasi
pada saat petugas melakukan pemeriksaan, atau dikarenakan data pajak yang hilang
sehingga petugas kesulitan melakukan penagihan. Sehubungan dengan hal itu,aparat
pajak dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh berbagai faktor penunjang. Salah
satunya adalah menerapkan langkah strategi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,
serta upaya yang dilakukan dalam rangka pencairan tunggakan pajak yang terutang
sesuai dengan prosedur penagihan, sehingga tercapainya penvairan tunggakan pajak
yang semestinya untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Berdasarkan permasalahan tersebut,penulis ingin mengetahui lebih jauh
melalui Laporan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) yang berjudul “Faktor-Faktor Penyebab Tunggakan Pajak Semakin Besar Di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Belawan” | en_US |