Show simple item record

dc.contributor.advisorBatubara, Alwi Hashim
dc.contributor.authorPanjaitan, Dany Oktora
dc.date.accessioned2022-11-16T05:56:32Z
dc.date.available2022-11-16T05:56:32Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60842
dc.description.abstractSejak reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak di indonesia berubah dari official assesment yang berarti pemerintah yang menentukan berapa besarnya pajak terutang dari Wajib Pajak menjadi self assesment yang berarti Wajib Pajak sendiri yang diberikan wewenang untuk menghitung,menyetor secara aktif. Walaupun kepercayaan tersebut telah diberikan kepada penanggung pajak, ternyata masih banyak dari mereka yang tidak memiliki kewajibannya dengan baik. Pajak merupakan salah satu penerimaan yang sangat utama untuk meningkatkan penerimaan dibidang perpajakan, telah beberapa kali dilakukan penyempurnaan, tambahan, bahkan perubahan Undang-Undang Perpajakan. Peran masyarakat tentunya sangat diharapkan,namun dalam kenyataannya masih banyak dijumpai tunggakan pajak akibat tidak lunasnya utang pajak sebagaimana mestinya, inilah yang mengakibatkan kerugian negara, Wajib Pajak yang tidak patuh yang pada akhirnya menimbulkan utang pajak. Dalam melakukan penagihan pajak yang menunggak adalah Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Pajak Tambahan (SKPKBT) yang isinya tentang jumlah pajak terutang dan sanksi administrasi berupa bunga ataupun denda. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tercantum alasan mengapa Dirjen Pajak menerbitkan STP, SKPKB, SKPKBT, sebagai contoh Pajak Penghasilan yang dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, dari hasil penelitian terdapat adanya kekurangan pajak sebagai sebagai akibat salah tulis ataupun salah penghitungan,wajib pajak dikenakan sanksi administrasi, dan lain-lain. Setiap tahunnya, perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu semakin meningkat atau semakin besar, dikarenakan banyak Wajib Pajak yang tempat tinggalnya pindah ataupun tidak mencantumkan alamat secara jelas, sehingga membuat Juru Sita Pajak mengalami kendala untuk melakukan penagihan pajak. Tunggakan pajak yang meningkat ini belum dapat mengimbangi pencairannya, sehingga mengakibatkan target pajak yang diinginkan tidak tercapai dengan maksimal. Jika seluruh Wajib Pajak sudah melaksanakan fungsi self assesment dengan baik dan benar,jujur dan bertanggungjawab, mungkin petugas tidak akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian selanjutnya para petugas melakukan tindakan peringatan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan kekurangan pajaknya. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan cara mengirimkan surat teguran, apabila ternyata sampai pada batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak menanggapi surat tersebut maka tindakan selanjutnya yang akan dilakukan adalah dengan surat paksa. Serta tindakan-tindakan lainnya dalam melaksanakan pencairan sampai tuntas. Kemudian juga kendala yang paling sering dialami para petugas adalah alamat Wajib Pajak yang tidak tepat, Wajib Pajak yang pindah tempat tinggal dan tidak memberitahukan ke KPP setempat, atau Wajib Pajak menghilang tanpa jejak, melarikan diri, serta Wajib Pajak yang berbeli-belit dalam memberikan informasi pada saat petugas melakukan pemeriksaan, atau dikarenakan data pajak yang hilang sehingga petugas kesulitan melakukan penagihan. Sehubungan dengan hal itu,aparat pajak dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh berbagai faktor penunjang. Salah satunya adalah menerapkan langkah strategi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta upaya yang dilakukan dalam rangka pencairan tunggakan pajak yang terutang sesuai dengan prosedur penagihan, sehingga tercapainya penvairan tunggakan pajak yang semestinya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Berdasarkan permasalahan tersebut,penulis ingin mengetahui lebih jauh melalui Laporan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) yang berjudul “Faktor-Faktor Penyebab Tunggakan Pajak Semakin Besar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleFaktor-Faktor Penyebab Tunggakan Pajak Semakin Membesar di KantorPelayanan Pajak Pratama Medan Belawanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600114
dc.identifier.nidnNIDN0031085604
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages62 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record