dc.description.abstract | Menurut UU No. 33 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah
memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah, yang berasal dari Hasil Pajak Daerah,
Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah. Menurut UU No. 33 Tahun 2004 juga menjelaskan
tentang Dana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang
diharapkan menjadi salah satu sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan masyarakat di daerah dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, Pendapatan Daerah digunakan untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang melaksanakan otonomi daerah yaitu hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
pembangunan secara berkesinambungan, dan pelayanan pada masyarakat.
Pajak Daerah merupakan pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan
guna pembiayaan pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik yang diatur dalam
Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dimana Pajak Daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak
Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi terdiri dari :
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Pajak Air Bawah dan Air Permukaan
5. Pajak Rokok
Sedangkan Pajak Kabupaten dan Kota yang terdiri dari :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Parkir
7. Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11. BPHTB
Salah satu Pajak Daerah Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ).
PKB adalah Pajak Bagi Hasil pengelolaan atau pengutipannya dilakukan oleh Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi atau Cabang Dinas provinsi yang berada di Daerah
Kabupaten/Kota. Pada Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/kota pengelolaan
pengutipan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan pada satu kantor yang melibatkan
beberapa unsur terkait dalam pengelolaannya. Pelaksanaan pengutipan satu kantor ini
dikenal dengan istilah Sistem Administrasi Satu Atas (SAMSAT). Keputusan
pembentukan tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)
merupakan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menhankam, Menteri
Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 1976 yaitu : No. Pol Kep/13/XII 1976, Kep/199/MK/12/1976 tertanggal 28 September 1976 tentang Peningkatan Kerjasama
Antara Daerah Provinsi, Komando Daerah Kepolisian dan Aparat Departemen
Keuangan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta
pendapatan daerah khususnya mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang disebut
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( On Line Room Operation ).
Unsur terkait dan bertugas pada kantor SAMSAT tersebut adalah kepolisian
sebagai pengelola administrasi kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah dalam hal ini
Dinas Pendapatan Daerah ( DISPENDA ) provinsi sebagai kas penerima pajak dan
PT. Jasa Raharja sebagai klaim Jasa Raharja bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kantor SAMSAT sebagai pelaksana tugas membuat atau merancang
konsepsi-konsepsi untuk memberdayakan segala kemampuan untuk dapat
melaksanakan tugas dalam Pajak Kendaraan Bermotor secara efektif.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka disini penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian dengan judul: “Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap ( SAMSAT ) Medan Utara” sebagai objek pajak yang
menarik untuk dijadikan wadah Praktik Kerja Lapangan Mandiri. | en_US |