Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Arifin
dc.contributor.authorJuninsi, Hadella
dc.date.accessioned2022-11-16T06:07:52Z
dc.date.available2022-11-16T06:07:52Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60851
dc.description.abstractMenurut UU No. 33 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah, yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah. Menurut UU No. 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang Dana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan masyarakat di daerah dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, Pendapatan Daerah digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan otonomi daerah yaitu hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, pembangunan secara berkesinambungan, dan pelayanan pada masyarakat. Pajak Daerah merupakan pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pajak Daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi terdiri dari : 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Bawah dan Air Permukaan 5. Pajak Rokok Sedangkan Pajak Kabupaten dan Kota yang terdiri dari : 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Parkir 7. Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet 10. Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 11. BPHTB Salah satu Pajak Daerah Provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ). PKB adalah Pajak Bagi Hasil pengelolaan atau pengutipannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi atau Cabang Dinas provinsi yang berada di Daerah Kabupaten/Kota. Pada Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/kota pengelolaan pengutipan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan pada satu kantor yang melibatkan beberapa unsur terkait dalam pengelolaannya. Pelaksanaan pengutipan satu kantor ini dikenal dengan istilah Sistem Administrasi Satu Atas (SAMSAT). Keputusan pembentukan tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) merupakan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yaitu Menhankam, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 1976 yaitu : No. Pol Kep/13/XII 1976, Kep/199/MK/12/1976 tertanggal 28 September 1976 tentang Peningkatan Kerjasama Antara Daerah Provinsi, Komando Daerah Kepolisian dan Aparat Departemen Keuangan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pendapatan daerah khususnya mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang disebut Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( On Line Room Operation ). Unsur terkait dan bertugas pada kantor SAMSAT tersebut adalah kepolisian sebagai pengelola administrasi kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah ( DISPENDA ) provinsi sebagai kas penerima pajak dan PT. Jasa Raharja sebagai klaim Jasa Raharja bagi pemilik kendaraan bermotor. Kantor SAMSAT sebagai pelaksana tugas membuat atau merancang konsepsi-konsepsi untuk memberdayakan segala kemampuan untuk dapat melaksanakan tugas dalam Pajak Kendaraan Bermotor secara efektif. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka disini penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul: “Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( SAMSAT ) Medan Utara” sebagai objek pajak yang menarik untuk dijadikan wadah Praktik Kerja Lapangan Mandiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( SAMSAT ) Medan Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600007
dc.identifier.nidnNIDN0005107901
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages81 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record