Orientasi dan Status Sosial Perempuan Pelaku Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Kelurahan Tanjung Sari)

View/ Open
Date
2014Author
Nasution, M Ridwan
Advisor(s)
Sudarwati, Lina
Saladin, T. Ilham
Metadata
Show full item recordAbstract
Masyarakat sebagai sebuah kelompok memiliki fungsi regenerasi yang
bertujuan menjaga stabilitas populasi kelompoknya dan mewariskan karakteristik
khas dari kelompoknya tersebut. Fungsi regenerasi dijalankan oleh instistusi keluarga
lewat mekanisme perkawinan. Masyarakat Indonesia membedakan pernikahan atas
pernikahan sah dan istilah pernikahan siri untuk bentuk pernikahan yang tanpa
melalui proses pencatatan sipil. Pernikahan siri atau pernikahan bawah tangan
merupakan pernikahan yang secara hukum sipil tidak sah dan dilakukan atas dasar
aturan adat atau agama saja. Secara harfiah “sirri” itu artinya “rahasia”.
Nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak.Pela
ku pernikahan siri dapat berasal dari berbagai lapisan masyarakat
(kelas sosial), usia, status sosial dan sebagainya. Masyarakat juga membedakan perni
kahan siri kedalam dua kategori menurut caranya. Pertama adalah pernikahan siri
yang hanya tanpa melalui pencatatan resmi pada lembaga pemerintahan yang ditugas
kan menangani masalah perkawinan, dimana pada kategori ini keluarga inti piihak
perempuan mengetahui adanya pernikahan yang dilakukan anggota keluarganya.
Kategori kedua adalah pernikahan siri yang diadakan tanpa adanya wali dari pihak
wanita. Objek pada penelitian ini adalah orientasi dan status sosial perempuan pelaku
perkawinan tidak tercatat atau siri
Collections
- Undergraduate Theses [1028]
