Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorDamanik, Tiara Nurmianda Sari
dc.date.accessioned2022-11-16T08:39:39Z
dc.date.available2022-11-16T08:39:39Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60972
dc.description.abstractSebagai perwujudan cita-cita nasional bangsa indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur, maka pembangunan di segala aspek harus dilaksanakan. Kegiatan pembangunan di tingkat nasional dan daerah merupakan satu kesatuan rangkaian pembangunan yang integral dan tidak dapat dipisahkan. Dalam hal ini pemerintah mengandalkan sektor pajak sebagai sumber penerimaan terbesar guna membiayai pembangunan tersebut. Saat ini pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk membiayai rumah tangganya sendiri, pemerintah sendiri telah menetapkan Undang-Undang mengenai pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan ketetapan yang berlaku. Pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana diberi kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk pemungutan pajak daerahnya sendiri dan dapat meningkatkan akuntabilitas daerah. Dilihat dari perkembangan teknologi sekarang ini, dimana masyarakat semakin banyak memiliki kendaraan bermotor untuk menjalankan aktivitas seharihari. Oleh karena itu, pajak kendaraan bermotor menjadi primadona dalam memberikan pemasukan dan pendapatan yang lebih besar dari pada jenis-jenis pajak daerah lainnya. Dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini, besarnya jumlah pajak yang terutang ditetapkan dan dihitung oleh fiskus sebagai pemungut pajak kendaraan bermotor. Sedangkan wajib pajak mempunyai tanggung jawab untuk menyetor besarnya jumlah pajak yang terutang. Sistem inilah disebut system official assessment. Dari sistem ini terlihat bahwa pihak fiskus mempunyai peranan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. Dalam menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, wajib pajak memerlukan sarana administrasi yang jelas dan mengetahui dengan jelas prosedur untuk menyampaikan serta memenuhi kewajiban tersebut. Sarana tersebut adalah surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD). Salah satu usaha untuk mengenal lebih dalam mengenai objek masalah tersebut tidak hanya dengan kajian teoritis tetapi juga harus mengacu pada praktek kerja lapangan yang nyata, yang selanjutnya disebut PKLM. Dalam hal ini kantor SAMSAT adalah sarana yang tepat untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman yang praktis dilapangan yang secara langsung berhubungan dengan objek penelitian yang akan diteliti. Dengan adanya Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) mahasiswa diharapkan dapat mengetahui Mekanisme Penerimaan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan kendala apa saja yang dihadapi oleh kantor SAMSAT Pematangsiantar. Hal inilah yang menjadi dasar penulis dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan Mandiri (PKLM), dengan mengambil judul tentang : “Mekanisme Penerimaan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Pematangsiantar”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Penerimaan dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pada Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Pematangsiantaren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600013
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages74 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record