Show simple item record

dc.contributor.advisorSujarwo
dc.contributor.authorYunita, Elisa
dc.date.accessioned2022-11-16T08:47:27Z
dc.date.available2022-11-16T08:47:27Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/60981
dc.description.abstractPajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu sumber peneriman Negara yang berasal dari pendapatan rakyat yang merupakan wujud kewajiban dan peran serta rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Kondisi perpajakan di Indonesia, pada saat ini pajak menyumbang 75% porsi penerimaan negara, pajak digunakan untuk membiayai negara ini, gaji para PNS, biaya pendidikan, subsidi BBM, melunasi hutang luar negeri, membangun sarana dan prasarana dan lain sebagainya. Masih ada wajib pajak yang menunggu ditagih baru membayar pajak, seperti peraturan pajak pada periode lama. Hal ini dapat menurunkan jumlah penerimaan pajak negara. Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, yang kemudian diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikenal istilah Self Assessment System yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Peningkatan jumlah pajak tercapai jika peningkatan jumlah wajib pajak terjadi. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru berguna untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Jika Subjek pajak telah memenuhi kewajiban pajak secara objektif maupun subjektif maka subjek pajak itu akan berubah menjadi Wajib Pajak. Pada prinsipnya Wajib pajak ada 2 yaitu, Wajib Pajak dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri. Wajib Pajak Dalam Negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, hal ini sesuai dengan asas pemungutan pajak kita yaitu Asas Domisili ( Asas Tempat Tinggal ) yang menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Sedangkan Wajib Pajak Luar Negeri terutang pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia. Dengan bertitik tolak dari uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahasnya dan penulis akhirnya mengangkat judul, ”Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pengkreditannya Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pengkreditannya Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600029
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages73 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record