Analisa Masalah Persoalan Hubungan Kerja antara Pemimpin Perusahaan PT Supraco Indonesia dengan Buruh Kontraknya di Lingkungan Perusahaan Chevron di Kecamatan Minas Kabupaten Siak
Abstract
Ditengah-tengah persaingan ekonomi secara global, sistem karyawan
kontrak ini, diyakini akan mampu menggerakkan roda industri secara dinamis.
Hal ini dikarenakan untuk penekanan cost, yang bertujuan untuk menjaga
stabilitas proses produksi. Adanya sistem kerja kontrak membuat posisi tawar
pekerja atau buruh semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja, kepastian
upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, dan tunjangantunjangan
kesejahteraan lain. Hubungan yang terjadi antara buruh dengan
perusahaan outsourcing dan perusahaan pengguna (pemilik modal), adalah
hubungan ketergantungan. Dalam penelitian ini peneliti mengambil objek
penelitian yaitu di Perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Supraco
Indonesia yang berada di daerah Minas.
Perusahaan Chevron dan PT Supraco Indonesia, telah memenuhi
kewajibannya dan mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Khususnya masalah pekerja kontrak.
Seperti Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang kesejahteraan yang tertuang
dalam pasal 99 ayat 1. Interaksi yang dilakukan oleh sesama pekerja kontrak PT
Supraco Indonesia ataupun dengan pihak Chevron, berjalan dengan baik dan
lancar tanpa ada masalah yang mengganggu. Dimana para pekerja ketika bekerja
setiap harinya selalu melakukan komunikasi aktif. Biasanya para karyawan
berkoordinasi untuk membahas dan mendiskusikan pekerjaan yang akan
dilakukan agar tidak tumpang tindih sewaktu melaksanakan tugas tersebut.
Interaksi pekerja dengan pimpinan dan dengan contract owner sendiri, berjalan
dengan baik juga dimana para pekerja melaksanakan pekerjaan selalu mendapat
arahan dan bimbingan mengenai tugas yang akan dikerjakan di lapangan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Walaupun begitu, tetap
saja secara tidak sadar karyawan kontrak tidak mengetahui ada hal-hal yang
ditutupi oleh perusahaan. Seperti permasalahan jam kerja, tidak tansparannya
masalah gaji, dan juga permasalahan ketidak transparannya asal-usul gaji yang
didapat karyawan kontrak. Para karyawan kontrak ini tidak bisa berbuat banyak
selain menerima keputusan tersebut. Karena jika mereka melakukan perlawan itu
hanya untuk merugikan karyawan kontrak itu sendiri. Hal ini bisa berakibat pada
karyawan kontrak itu sendiri. Apabila mengajukan lamaran kerja sebagai
karyawan kontrak di lingkungan PT CPI, bisa saja tidak diterima karena pernah
melakukan perlawanan atau melakukan demo. Dalam artian di black list. Oleh
karena itu semua karyawan kontrak apa yang menjadi peraturan perusahaan,
ditaati oleh semua karyawan kontrak. Walaupun dari mereka sebagian besar tidak
mengetahui jelas peraturan-peraturan perusahaan.
Collections
- Undergraduate Theses [939]