dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan, dimana jumlah dana yang diperlukan bagi pembangunan setiap tahunnya meningkat. Oleh karena itu diperlukan suatu sistem dan prosedur perpajakan, agar penerimaan Negara terus dapat ditingkatkan. Dengan demikian peranan masyarakat sangat berpengaruh dalam pemenuhan kewajiban pajaknya kepada Negara. Pemerintah dalam hal ini sebagai aparat perpajakan, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dari wajib pajak berdasarkan ketentuan yang
digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam sistem sekarang ini, masyarakat sebagai wajib pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan gotong royong nasional melalui self assessment system dimana Wajib Pajak menghitung, membayar serta melaporkan jumlah pajaknya yang terutang. Membayar pajak sekarang ini merupakan syarat mutlak apabila pemerintah ingin memelihara kesinambungan gerak pembangunan nasional,untuk menutupi penurunan sumbangan dari sektor migas. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang lalai dalam melaksanakan tugasnya untuk menjadi Wajib Pajak yang taat
dan patuh, sehingga aparat pemerintah dalam hal ini harus secara tegas mengingatkan Wajib Pajak yang tidak membanyar utang pajaknya. Apabila Wajib Pajak masih tidak menanggapi peringatan dari fiskus melalui Surat teguran,Surat Paksa, maka pihak fiskus akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Penyitaan akan dilakukan oleh juru sita yang sebelumnya telah ditunjuk dan diambil sumpahnya dan didampingi oleh dua orang saksi. Penyitaan ini dilakukan sebagai serangkaian tindak penyindik untuk mengambil alih atau menyimpan dibawah penguasaan Negara. Dalam hal ini, barang yang akan disita terdiri dari barang yang bergerak dan barang tidak bergerak. Selain itu, setiap melakukan penyitaan juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita dan ditandatangani oleh juru sita pajak, penanggung pajak dan saksi. Berdasarkan dengan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka penulis berminat membuat suatu karya tulis mengenai “Pelaksanaan Prosedur Penyitaan Barang-Barang Wajib Pajak Akibat dari Utang Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah”. | en_US |