Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Muhammad Arifin
dc.contributor.authorMaryeti, Rida
dc.date.accessioned2022-11-16T09:09:26Z
dc.date.available2022-11-16T09:09:26Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61003
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan Kota Medan dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota khususnya Dinas pertamanan Kota Medan dalam menjalankan wewenangnya dan pola penyelesaian yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode penelitian kualitatif bertujuan untuk menjelaskan realitas secara konsektual, interpresi terhadap fenomena yang menjadi perhatian peneliti dan memahami perspektif partisipan terhadap masalah yang terjadi. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan adalah pendekatan model dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 yang dilaksanakan oleh Dinas Pertaman Kota Medan secara umum sudah berjalan dengan baik hanya saja masih terdapat kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaannya karena di sebabkan oleh beberapa faktor seperti kekurangan dana finansial, keterbatasan lahan, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Dinas Pertamanan Kota Medan serta Sumber Daya Manusia yang belum cukup terampil dalam Pengimplementasian Kebijakan tentang ruang terbuka hijau di Kota Medan. Namun untuk sosialisasi terhadap masyarakat telah dilakukan cukup baik yaitu adanya website Dinas Pertaman Kota Medan sehingga memudahkan masyarakat mengetahui tentang ruang terbuka hijau di kota Medan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKebijakan Publiken_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectRuang Terbuka Hijauen_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM120903068
dc.identifier.nidnNIDN0005107901
dc.identifier.nikKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages169 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record